SERANG, TitikNOL - Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) dan korupsi dalam pelayanan, Pengadilan Tinggi Banten lounching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Inovasi Aplikasi.
Peresmian langsung dilakukan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Hari Suwantoro, bersama Ketua pengadilan tinggi Banten Sri Sutatiek, di kantor Pengadilan Negeri Serang.
"Kita berusaha lebih baik dalam hal pelayanan sistem sudah kita buat, sumber daya manusia juga sudah kita siapkan. Kita ingin ciptakan pelayanan transparan," kata Hari Suwantaro, Senin (30/4/2018).
Hari menjelaskan saat ini pelayanan harus selesai di PTSP, jadi nanti pelayanan dilarang menggunakan lorong lorong lalu bisik-bisik.
"Pelayanan diluar PTSP itu ilegal. Ini juga menghindari praktik KKN, pungli nanti kan semua termonitor agar pelayanannya transaparan," jelasnya.
Peluncuran ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum kemudian memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan.
"Tadi kita mengukur kesiapan nya SDM saya ukur tadi di PHI bagus, perdata bagus, pidana bagus. Ini kan baru dioperasional kan baru Maret kemarin kekurangannya nanti bisa diperbaiki," lanjutnya.
Tentu kedepannya, Hari berharap bagian hukum harus bisa memberikan pelayanan cepat kepada warga yang meminta perlindungan hukum dan lainnya."SDM yg melayani didepan harus handal cakap dan bertanggung jawab harus melayani dengan teliti," tegasnya.
Sementara itu, untuk PTSP sendiri Kemenkumham sudah meresmikan dibeberapa daerah diantaranya Tanjung Karang, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Medan dan Tanjung Pinang. Dari seluruh daerah hampir 80 persen sudah diresmikan. (Gat/TN2)