Sabtu, 23 November 2024

Verifikasi Pendukung Calon Perseorangan Bisa Cegah Kecurangan dalam Pilkada

Ilustrasi. (Dok: Korankaltim)
Ilustrasi. (Dok: Korankaltim)

JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, menegaskan adanya peraturan klarifikasi KTP atau sensus pendukung calon perseorangan merupakan hal yang penting.

Pasalnya, saat menggunakan metode sample dalam melakukan verifikasi KTP pendukung calon perseorangan banyak kelemahan.

Apalagi, pengalaman Pilkada serentak sebelumnya, dimana pada prakteknya banyak paslon perorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif. Celakanya, penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Makanya, ditemukan fakta dimana banyak paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan," ujar Arteria Dahlan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Lanjutnya, dampak dari metode sample banyak hadirnya calon boneka. Artinya, calon yang disiapkan tidak untuk bertarung tapi hanya memecah suara dan hadirnya paslon yang dikondisikan oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.

Lalu, untuk UU baru, hal ini agak sulit dilakukan dikarenakan syarat dukungan harus dibuktikan melalui metoda sensus, dengan cara mendatang satu persatu rumah pendukung. 

"Jadi terukur, bahkan kita juga berikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi atau paslon dan timnya melakukan pemalsuan maupun manipulasi syarat dukungan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu. (Bara/red)

Komentar