JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa pihaknya masih tetap ngotot akan naikkan syarat bagi calon perseorangan dalam Pilkada.
"Komisi II memberikan pertimbangan. Itu kan pembahasannya berjalan ya pemerintah bagaimana tanggapannya kita lihat saja bagaimana nanti pembahasannya," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/4/2016).
Politikus Golkar ini mengatakan bahwa DPR saat ini sedang menunggu pihak pemerintah untuk menjelaskan revisi UU Pilkada ini, dikarenakan pemerintah yang menginisiasi UU Pilkada tersebut.
Kemudian setelah itu masing-masing fraksi bisa mengusulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Detailnya sudah. Harus Fraksi yang membahasnya. Bamus menunjuk sudah. Tapi kan dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," katanya.
Selain itu, menurut Rambe, DPR akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun petahana (incumbent) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurutnya jika PNS dan anggota dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, maka untuk incumbent harus disamakan syaratnya.
"Kan untuk calon pegawai negeri, DPR disuruh mundur. Tapi incumbent tidak disuruh mundur. Kalau mundur, ya mundur semua," ujarnya.
Diketahui, syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.
Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. (Bar/red)