SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten yang mencanangkan 2019 Banten bebas pasung, terus mendapatkan dukungan.
Salah satunya dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang akan mendorong Peraturan Daerah (Perda) bebas pasung untuk disahkan.
Dikatakan Anggota Komisi V Fitron Nur Ikhsan, pengentasan pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa, harus membuat regulasi bebas pasung.
"Komisi V ingin mendorong kesehatan jiwa ini dijadikan isu, disadari semua orang bahwa ini bagian penting. Apalagi, 2017 sudah ada pengadaan tanah dan 2018 sudah harus ada RSJ. Soalnya, kalau sakit memang harus ada rumah sakitnya," kata Fitron, di DPRD Banten, Selasa (17/1/2017).
Fitron pun mengaku akan mendorong Perda bebas pasung harus gol tahun ini. "Perda bebas pasung yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD harus gol. Saya menggunakan komisi V untuk mengusulkan Perda bebas pasung untuk segera disahkan," lanjutnya.
Selain itu, Fitron berharap pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk terus melakukan pendataan disetiap wilayah orang dengan gangguan jiwa yang dipasung.
"137 di Ciomas sudah bebas pasung. Kalau kita coba tracking di daerah lain kan siapa tahu banyak. Nah, ini harus jadi sorotan," pungkasnya. (Meghat/Rif)