Jum`at, 4 April 2025

DPRD Serang Ajukan Perda Zero Alkohol

Ilustrasi. (Dok: Merdeka)
Ilustrasi. (Dok: Merdeka)

SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang ajukan Peraturan Daerah (Perda) lingkungan zero atau nol dari alkohol.

Raperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda nomor 5 tahun 2006 yang mengatur tentang peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Serang.

Anggota Pansus Raperda tentang Zero Alkohol Aef Saefullah mengatakan, perancangan Perda ini dilakukan untuk menyelaraskan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Serang yang ingin mewujudkan Kabupaten Serang yang agamis.

Ia menjelaskan, dalam Perda nomor 5 tahun 2006 ada pengecualian tentang penjualan Miras. Hotel bintang tiga, empat dan lima diperbolehkan menjual minuman yang beralkohol. Nantinya, dalam Perda baru ini, semua hotel dilarang menjual Miras.

"Yang berubah itu mengenai peredaran miras. Perda nomor 5 tahun 2006 itu kan ada bahasa pengecualian bisa di hotel bintang 3,4 dan 5. Nah di Perda baru nanti total termasuk hotel," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu, (15/01/2020).

Politikus Demokrat itu menyebutkan, Raperda zero alkohol tersebut dalam eakti dekat akan di Paripurnakan dan diajukan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di sahkan.

"Ini baru persetujuan pansus, tinggal paripurna dan pengajuan ke tingkat yang lebih atas," ujarnya.

Jika Perda tersebut disahkan, kata Aef, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang harus lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran Miras. Mengingat, masih banyak pengusaha yang menyalahgunakan izin restoran menjadi tempat hiburan malam.

"Kalau ngikutin patok haru nol alkohol. Memang di Perda lama dilarang, tapi kenyataannya di lapangan masih ada. Ini kembali pada pengawasan dan penegakan Perda, yaitu Satpol-PP. Mereka nggak ada izin, izinnya restoran. Tapi praktiknya membuka karoke, menjual minuman keras" terangnya.

Ia mengatakan, Pemkab Serang tidak pernah melarang pengusaha untuk membuka tempat karoke keluarga. Yang terpenting, para pengusaha patuh terhadap prosedur serta tidak menjajakan Miras dan menyediakan pemandu lagu.

"Buka karoke keluarga boleh tapi jangan menjual miras dan menyediakan perempuan. Tempat hiburan yang resmi karoke nggak ada, kecuali hotel. Yang banyak izin restoran. Yang banyak menjual Miras di Jalan lingkar Selatan," tukasnya.

Komentar