SERANG, TitikNOL - Ardi Kurniadi, salah satu pengusaha di Kota Serang, melakukan gugatan judicial review atau pengujian yudisial ihwal Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) terhadap DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang.
Gugatan itu telah dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar meninjau Perda PUK. Sebab, Perda itu dianggap melarang pengusaha dalam menjual minuman beralkohol, membuka tempat karoke dan panti pijat.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi membenarkan adanya gugatan itu. Hal itu diketahui, setelah adanya surat permohonan jawaban dari MA yang ditujukan kepada DPRD Kota Serang.
"Dari lingkup perusahaan suratnya ada di Sekwan untuk menggugat saya dan wali kota. Digugatnya sama mahakamah agung dikirim ke kita judical review namanya untuk mengklarifikasi," katanya saat ditemui, Rabu (3/1/2021).
Intinya kata Budi, gugatan itu melihat adanya kesalahan dalam proses pengesahan Perda yang melarang menjual minuman miras. Namun pihaknya menegaskan bahwa Perda itu sah tanpa adanya kesalahan.
"Kita lawan, Mahkamah Agung batalkan itu, bahwa Perda kita tidak salah. Telah sesuai dengan tahapan. Kedua diminta 5 poin termasuk Pasal-pasal yang boleh tapi di bintang 5, artinya kita terus komimen melarang hiburan malam dam miras," tegasnya.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kota Serang Ma'mun Chudori menyebutkan, surat gugatan itu dilayangkan kepada DPRD Kota Serang sejak tanggal 21 Januari 2021. Subtansi dari gugatan itu ada pasal yang melakukan pembatasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
"21 januari mendapat surat gugatan pelaku usaha terkait dengan Perda usaha kepariwisataan. Selain itu, jenis usaha yang dibatasi. Perda tersebut membatasi tidak diperbolehkannya karoke dan tidak dibolehkan panti pijat kecualai tradisional. Itu dibatasi di hotel bintang 5 sebagai tempat hiburan," ungkapnya.
Ia mejelaskan, pengesahan Perda PUK berawal dari usulan masyarakat dan melalui proses yang sangat panjang sejak tahun 2015. Semua pihak dilibatkan dalam proses pembuatan Perda, mulai dari masyarakat, mahasiswa, tokoh masyarakat dan pelaku usaha. Hingga akhirnya tahun 2019 disahkan.
Pihaknya menyakini bahwa Perda itu dibuat telah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Bahkan, dokumen-dokumen penyerapan aspirasi dari elemen masyarakat tersimpan rapih di DPRD Kota Serang.
"Sebelum gugatan itu muncul, pernah mendapat legal opinion dan melakukan audiensi. Pada prinsipnya dari 3 perihal tadi ada 1 pelaku usaha melakukan gugatan kepada kita dua pihak, Pemkot dan DPRD. Perda ini muncul lembaga DPRD dari masyarakat, bahwa Kota Serang membatasi penjualan minuman beralkohol. Melakukan pembatasan bahwa peredaran alkohol boleh di Hotel Bintang 5," jelasnya.
"Karena proses Perda sangat panjang dari 2015, baru diakhir 2019 Perda ini di Paripurnakan karena kami ingin melibatkan masyarakat, tokoh agama dan pelaku usaha. Jadi kalau mereka tidak diajak salah besar. Banyak dokumen. Kami tidak melalui yang kontra, tapi mengajak yang pro terhadap pelaku itu. Sudah 2 kali membahas itu (dengan pelaku usaha). Agar peredaran alkohol itu tidak di sembarang tempat," paparnya
Ma'mun menuturkan, jawaban yang diminta oleh MA akan diantarkan besok Kamis (4/1/2021) oleh tim dari DPRD Kota Serang. Mengingat, besok adalah batas akhir dari sanggahan tanggapan sesuai peraturan yang ada.
"Adapun penetapan Bintang 5 itu penetapan daerah. Adapun ada peraturan yang lebih tinggi lagi. Rencananya besok limit terakhir jawaban 14 hari, tinggal melengkapi dokumen pendukung terakhir. Besok kita berangkat ke MA," tuturnya. (Son/TN1)