SERANG, TitikNOL - Polemik terkait penyalahgunaan izin dan membawa dampak menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Serang telah menemui titik terang.
Pasalnya, pasca persetujuan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang meminta Walikota Serang Syafrudin untuk bertindak tegas sekaligus mencabut izin usaha yang disalahgunakan oleh pengusaha tempat hiburan malam.
Ketua Fraksi PKS Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, didalam draf Perda Kepariwisataan tercantum bahwa pengaturan terhadap para pelaku tempat hiburan malam.
Dalam pasal 63 poin b, kata Akhmad, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama enam bulan kedepan sejak Raperda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya.
"PKS mendukung pepenuhnya Pemkot untuk melaksanakan amanat pasal 46 Perda PUK yg melarang jenis hiburan malam yang beroperasi. Sekarang tidak ada alasan lagi untuk mencabut izin usahanya. Jadi Walikota wajib menutup tempat hiburan malam," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, (19/12/2019).
Ia menambahkan, bahwa sebagai Kota yang memiliki julukan Madani memang harus jauh dari alkohol dan tempat prostitusi. Mengingat, ruh wisata religi yang berpusat di Banten Lama ada dalam wilayah Kota Serang.
Selain itu, Akhmad yang juga merupakan ketua Komisi III di DPRD Kota Serang berpendapat, bahwa semangat dari Perda Kepariwisataan ini adalah untuk melindungi generasi muda Kota Serang yang tidak terkontaminasi dari alkohol.
"Dengan adanya perda yang mengatur tentang hiburan malam ini kami menyambut baik dengan mengusung Kota Serang zero alkohol dan zero prostitusi," ujarnya.
Ia pun mengaku mengapresiasi terhadap usaha Pemkot Serang yang telah merazia dan menyegel tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan di tempo hari.
"Kami mengaresiasi usah Pemkot yang merazia dan melakukan penertiban. Tapi setelah ada Perda nya wajib mencabut izin yang disalahgunakan," tegasnya.
Namun saat ditanya soal nomenklatur Kepariwisataan yang membolehkan Hotel berbintang lima boleh menjual minuman beralkohol, dirinya mengaku tidak khawatir karena di Kota Serang hanya ada Hotel yang berbintang empat.
"Mungkin sampai 5 tahun kedepan tidak ada (Hotel bintang lima), karena perda 5 tahun kedepan dapat di review. Kami sudah kalkulasi," tukasnya. (Son/TN1)