SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten diminta untuk mereview ulang studi kelayakan (feasibility study) lokasi pembangunan Bandara Banten Selatan (Bansel) di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut karena masa berlaku izin penetapan lokasi (penlok) sudah habis pada 2015.
Selain itu, diketahui 70 persen lahan seluas kurang lebih 600 hektare tersebut merupakan lahan pertanian produktif.
"Memang izin penloknya sudah habis itu sejak 2015, makanya perlu dilakukan penlok ulang atau pembaruan penlok pada tahun 2017 ini, menyesuaikan review FS dan DED. Nanti bisa saja lokasinya bergeser, namun pada koordinat yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, di kecamatan Panimbang. Paling tidak review itu selesai lah September ini," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina, Senin (16/1/2017).
Hudaya sendiri menginginkan agar lokasi bandara tersebut pindah. Sebab, ternyata diketahui 70 persen lahan yang akan digunakan merupakan lahan produktif.
"Eksisting yang dibutuhkan 500 sampai 600 hektare, dan 70 persen itu lahan pertanian produktif, jadi sebenarnya saya sih mendukung untuk pindah," tukasnya.
Menurutnya, jika rencana pembangunan bandara ini digarap serius, setidaknya membutuhkan waktu 4-5 tahun untuk menyelesaikannya.
"Menunggu tol Serang-Panimbang dulu," katanya. (Kuk/Rif)