Empat Lembaga dapat Melaksanakan Penyelenggaraan SPAM

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Thoni Fathoni Mukson. (Dok: Radarbanten)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Thoni Fathoni Mukson. (Dok: Radarbanten)

SERANG, TitikNOL - Empat lembaga dapat melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Banten. Keempat lembaga tersebut tertuang dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pengembangan dan Pengelolaan SPAM, yakni OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Thoni Fathoni Mukson mengatakan, penyelenggaraan SPAM di Povinsi Banten terdiri dari pengembangan dan pengelolaan. Pengembangan SPAM meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. Sedangkan pengelolaan SPAM meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan.

"Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM diprioritaskan kepada OPD terkait. Apabila pelayanan air minum di wilayah kabupaten/kota tidak terjangkau OPD, pelaksanaannya tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dengan membentuk BUMD," kata Thoni di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (19/4/2018).

Kemudian, lanjutnya, memberikan izin penyelenggaraan SPAM kepada Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat. Prinsip penyelenggaraan SPAM dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak diskriminatif, terjangkau, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan.

"Badan Usaha menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya. Begitu juga dengan Kelompok Masyarakat yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi dalam penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri,"ujarnya.

Untuk jenis SPAM meliputi SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan dengan lingkup pelayanannya, yaitu kawasan industri, kawasan pelabuhan, kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan permukiman kumuh, kawasan perdangan dan jasa, kawasan pemerintahan dan pendidikan, PDAM Kabupaten/Kota, kawasan pertumbuhan kota baru, kawasan rawan kekeringan, kawasan rawan banjir, kawasan pariwisata, wilayah pesisir, wilayah lintas batas administrasi daerah, dan wilayah perbatasan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Materi muatan dalam Raperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM ini sudah disepakati bersama OPD terkait pada Rapat pembahasannya tanggal 18 April 2018 di Ruang Rapat Komisi IV,"jelasnya, seraya menambahkan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM memuat 18 BAB dengan 74 Pasal. (Red)

Komentar