KOTA SERANG, TitikNOL - Enam orang dari sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mendaftar dalam seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama calon pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikkbud) Provinsi Banten, dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketui oleh Sekda Banten Al Muktabar.
Sekretaris Pansel, Komarudin yang juga kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menjelaskan, keenam ASN yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut adalah Supandi yang berasal dari pengawas Dindikbud Banten, Ade Ahmad Kosasih, pejabat eselon III pemprov Banten, Hudori dari Pemkot Serang, Lili Hidayatullah, Kepsek SMKN 2 Kota Serang, Ardius Prihantono sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemprov Banten dan Lukman, Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dari sembilan orang pendaftar, tiga dinyatakan tidak lolos administrasi yaitu Tabrani, Kadis Koperasi dan UMKM, Mahdani Kepala Biro Adpem dan Muhamad Taqwim Kabid di Dindikbud Banten,” terang Komarudin, Senin (25/11/2019).
Komarudin mengungkapkan, tidak lolosnya pejabat eselon 2 dan 3 dari Pemprov Banten dalam seleksi terbuka JPT Pratama tersebut, sekaligus menepis tudingan adanya orang titipan dalam proses open bidding untuk mengisi jabatan kepala Dindikbud Banten.
”Ini sekaligus menepis isu adanya orang titipan dalam proses seleksi terbuka atau lelang jabatan JPT Pratama di Pemprov Banten,” ujar Komarudin.
Baca juga: Lelang Jabatan Kadindikbud Banten Sepi Peminat, KASN: Harus Berintegritas
Ia mengungkapkan, alasan tidak lolosnya pejabat eselon 2 dan eselon 3 di lingkungan Pemprov Banten dalam open biding itu, adalah kerena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Kalau Pak Mahdani tidak lolos karena pengalaman jabatan relevan selama lima tahun tidak terpenuhi, Pak Tabrani tidak lolos karena ada salah satu dokumen yang tidak dilengkapi dan Muhamad Taqwim tidak lolos karena persyaratan jabatan relevan selama lima tahun tidak terpenuhi,” tutur Komarudin.
Ia mengatakan, Pansel akan terbuka dan transparan dalam proses lelang jabatan kepala Dindibud Banten, karena kerja pansel juga diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Hasil verifikasi administrasi ini sekaligus menepis isu adanya setting settingan dalam lelang jabatan Dindikbud. Semua peserta yang dinyatakan lolos verifikasi memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tim pasel nantinya akan membuka semua kriteria. Nilai dan rekam jejak peserta yang ikut dalam open bidding agar dapat menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi dan berintegritas dalam membantu Gubernur dalam meningkatkan mutu pendidikan di Banten.
”Pansel akan terbuka menerima masukan dan kritikan dari masyarakat. Semuanya terbuka dan transparan, tidak ada yang ditutup tutupi apalagi ada isu setting setingan,” tukasnya.
Terpisah, Asisten Kominioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Antonius, meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) open bidding seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi (JPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, agar taat aturan terkait persyaratan administrasi dan rekam jejak calon yang mendaftar.
“Pansel harus taat aturan dalam lelang jabatan untuk mengisi jabatan eselon II sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 tahun 2017 pasal 107 dan Peraturan MenpanRB Nomor 15 tahun 2019,” terang Antonius. (Lib/Tn1)