Kamis, 24 Oktober 2024

Honorer Kota Serang Desak Pemerintah Buat Regulasi Pengangkatan ASN

Ilustrasi. (Dok: Habarkalimantan)
Ilustrasi. (Dok: Habarkalimantan)

SERANG, TitikNOL - Forum tenaga honorer Kota Serang angkat bicara terkait penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.

Bahkan, Pemerintah juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi pekerjaan atau jabatan ASN. Dan itu berlaku mulai 2024. Menanggapi ini, Forum tenaga honorer Kota Serang mendesak agar Pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat, dengan adanya larangan pengangkatan tenaga non-ASN mengisi jabatan ASN.

Selain itu, Pemerintah juga saat ini telah menegaskan akan melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer paling lambat sampai Desember 2023.

"Terkait denga penataan tenaga Non ASN yang harus sudah selesai paling lambat Desember 2024 dan larangan pengangkatan tenaga Non ASN mengisi jabatan ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 kami sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil," katanya, Jumat 10 November 2023.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Dengan ini, pihaknya mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait penataan, khususnya untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

"Oleh karena itu kami mendesak kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi, baik itu berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menpan RB terkait teknis dari penataan (verifikasi, validasi, dan pengangkatan) tenaga Non ASN menjadi ASN," lanjutnya.

Menurut Achmad seharusnya pemerintah memoratorium pengadaan ASN dari umum dengan melakukan pengangkatan secara bertahap dari tenaga non-ASN untuk penyelesaian masalah itu.

"Dalam pengadaan ASN (PNS dan PPPK) tahun 2023 yang sedang berlangsung, kami meminta adanya afirmasi kebijakan bagi peserta dari non-ASN untuk dijadikan prioritas dengan memasukkan pengalaman pekerjaan sebagai non-ASN sebagai tambahan penilaian utama. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menpan RB," pungkasnya. (TN)

Komentar