Jum`at, 22 November 2024

Ini Komentar Pemprov Banten tentang Wilmar Group yang Dituding Tak Miliki Amdal

Kepala BKPMPT, Babar Suharso. (Dok:net)
Kepala BKPMPT, Babar Suharso. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, PT Multimas Nabati Asahan (MNA) yang merupakan perusahaan Wilmar Group, sudah mengantongi izin sejak tahun  1998.

“Wilmar ini bukan perusahaan baru. Wilmar ini secara Amdal sudah mengantongi (izin). Memang dulu bukan atas nama Wilmar namun atas nama Jababeka,. Jababeka itu dari tahun 1998 sudah mengantongi izin,” kata Babar Suharso saat ditemui di ruangannya, Kamis (28/04/2016).

Babar pun menjelaskan, jika Wilmar group yang dulu mengatasnamakan Jababeka sudah mendapatkan izin dan pengesahan amdal dan memiliki izin untuk membangun industri.

“Bahkan sudah memiliki izin untuk membangun idnustri dan sudah mendapatkan pengesahan amdal," lanjutnya.

Baca Juga: Dituding Belum Punya Amdal, Ini Penjelasan Wilmar Group

Menanggapi aksi warga kepada Wilmar Group, menurut Babar hanya persoalan jalan desa yang menghubungkan akses mayarakat dengan TPU. Menurutnya persoalan itu bisa dibicarakan antar perusahaan dengan warga sekitar.

“Setahu saya Wilmar ini kan yang di adukan masyarakat terkait jalan desa antar kampong ke TPU. Nah itu bisa dibicarakan dan dicari solusi, jangan sampai akses jalan desa  hilang,” pungkasnya. (Meghat/red)

Komentar