SERANG, TitikNOL - Koordinator Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi, Asep Rahmat Suwandha menyebut izin-izin di Pemprov Banten belum sepenuhnya dikeluarkan Dinas Koordinator Penanaman Modal (DKPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melainkan masih ada izin yang diterbitkan dinas teknis yang seharusnya hanya memberikan rekomendasi.
"Perizinan yang masih dikeluarkan oleh dinas-dinas teknis atau adanya ‘loket bayangan' yang seharusnya sudah sepenuhnya menjadi kewenangan DKPM-PTSP. Standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan," kata Asep, seusai rapat terkait rencana aksi di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Kamis (23/2/2017).
Beberapa kelemahan dan kekurangan lain pada rencana aksi 2016 yaitu mengenai penganggaran yang belum terintegrasi sehingga masih ada potensi intervensi dari pihak luar.
"Kami beri waktu dua hari untuk membahas teknis renaksi 2017, ke depan kualitas renaksi harus ditingkatkan," tukasnya
Kepala Inspektorat Pemprov Banten E Kusmayadi tak menampik rencana aksi pada 2016 lalu masih perlu ditingkatkan, seperti soal perizinan yang belum sepenuhnya diserahkan ke DKPM-PTSP.
“Jadi masih ada izin-izin di SKPD tertentu, yang seharusnya itu diserahkan ke dinas yang berwenang mengurusi perizinan," katanya. (Kuk/Rif)