Minggu, 24 November 2024

Kemensos Klaim Anggaran Dinsos Banten Proporsional

Suasana acara Asistensi Pengawasan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial RI di Aula Dinas Sosial Banten. (Foto:TitikNOL)
Suasana acara Asistensi Pengawasan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial RI di Aula Dinas Sosial Banten. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengklaim, anggaran yang disusun Dinas sosial  (Dinsos) Provinsi Banten sudah sesuai kebutuhan alias proporsional. Meski demikian, ia mengingatkan Dinsos Banten untuk berkomitmen dalam menyusun anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alokasi anggaran sudah proporsional, (Dinsos) Banten menunjukan alokasi APBD lebih banyak daripada dekonsentrasi,” kata Kepala Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial RI Emmy Widayanti, pada acara Asistensi Pengawasan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kemensos RI di Aula Dinsos Banten, Rabu (27/4/2016).

Ia mengungkapkan, permasalahan yang kerap terjadi di dinsos daerah yaitu ketidaktepatan sasaran dan lambatnya laporan pertanggung jawaban.

"Selama ini permasalahannya ketidaktepatan sasaran dan juga lambannya pertanggung jawaban yang diberikan oleh masing masing dinas sosial di daerah," kata Emmy.

Menurutnya, yang menjadi fokus utama di Kemensos dan dinas sosial di daerah adalah terkait bantuan sosial dan barang persedian. Oleh karena itu, pemda harus mengelola dengan baik anggaran yang sudah diberikan pusat dan bantuan yang berikan harus sesuai dengan kebutuhan.

“Pemerintah harus tertib mengelola dan bantuan disesuaikan dengan kebutuhan," katanya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Ino S Rawita mengatakan dalam penyusunan anggaran pihaknya selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Anggaran tentu harus sesuai dengan kebutuhan yang ada dan situasi yang terjadi secara nyata, faktual,” katanya.

Total bantuan sosial yang dialokasikan Dinsos Banten di tahun 2016 ini sebesar Rp 141,700 miliar yang diperuntukkan bagi penerima program Jamsosratu, RTLH, Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU), Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan (JSODK), Pemenuhan Dasara Kebutuhan Anak, Panti Rehabilitasi dan Kube PKH. (Kuk/red)

Komentar