CILEGON, TitikNOL - Meskipun sudah dihentikan paksa oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) karena tidak mengantongi izin, namun aktivitas PT Cipta Agung yang berada di atas lahan milik PT Pratama Galuh Perkasa (PGP), di Lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol masih berjalan seperti biasa.
Hal inipun mendapat tanggapan dari kalangan aktivis di Cilegon. Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan menyebut, PT Cipta Agung telah melecehkan Pemkot Cilegon.
"Pemkot Cilegon telah dilecehkan oleh PT Cipta Agung. Apalagi DPM PTSP sudah terun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktivitas kegiatan perusahaan tersebut," kata Husen kepada wartawan, Sabtu (16/9/2017).
Husen pun mengaku sudah melihat secara langsung ke lapangan dan memastikan jika PT Cipta Agung masih tetap beraktivitas seperti biasa.
"Saya mendesak kepada pemerintah daerah bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memiliki izin seperti PT Cipta Agung ini," ungkap Husen.
"Kalau memang ada pelanggaran tidak pidana harus diproses secara hukum. Hal ini untuk memberikan pelajaran kepada perusahaan lain agar mematuhi aturan yang berlaku," sambung dia.
Husen pun menyikapi soal tidak adanya prioritas tenaga lokal yang dilakukan oleh PT Cipta Agung.
"Operator dan jajaran manajemen PT Cipta Agung itu semuanya orang luar daerah yakni Surabaya. Adapun orang lokal sini cuma ada 3 tiga orang yang bekerja yakni 2 orang securiti dan 1 orang office boy," ungkapnya.
Perlu diketahui, PT Cipta Agung belum mengantongi izin prinsip penanaman modal, UKL-UPL dan izin lingkungan serta zin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin usaha penanaman modal.
Adapun PT PGP selaku pemilik lahan PT Cipta Agung, ternyata tidak memiliki izin prinsip penanaman modal, izin lokasi, UKL-UPL /AMDAL dan izin lingkungan serta izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), AMDAL lalin dan izin usaha. (Ardi/red)