JAKARTA, TitikNOL - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudi Antara mengatakan, ada beberapa poin yang harus direvisi dalam Undang-undang Perubahan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Poin pertama mengenai bagaimana UU ITE harus lebih melindungi masyarakat. Seperti Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur perbuatan pidana. "Usulannya, menurunkan ancaman dari enam tahun menjadi empat tahun," kata Rudi, sebelum rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Rudi menjelaskan, banyak pihak memandang bahwa Pasal 27 Ayat 3 dapat membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. Poin selanjutnya yang juga harus direvisi tentang tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan. Dimana, usul tersebut diusulkan oleh pemerintah.
"Ini diusulkan diubah menjadi delik aduan," ungkap Rudi.
Untuk itu, Rudi meminta revisi UU ITE tidak terlalu pembahasannya. "Ini relatif cepat. Bulan Juni kita harapkan sudah selesai dan dibawa ke paripurna," tandasnya. (Bar/red)