JAKARTA, TitikNOL - Teka-teki siapa yang akan menepati posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten akhirnya terjawab. Kementrian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri Nata Irawan, menggantikan Rano Karno yang mengambil cuti kampanye Pilkada.
Siang ini, Kemendagri menggelar prosesi peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas untuk dua provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016). Dua provinsi yang dimaksud yaitu DKI Jakarta dan Banten.
Sekretaris Jendral Kemendagri Yusmandi menyebutkan, keputusan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri NO 121.36-10013 Tahun 2016 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Banten yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Untuk Plt Gubernur DKI Jakarta diisi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono.
"Plt Gubernur punya tugas khusus untuk menyukseskan penyelenggaran Pilgub Banten yang aman, damai, dan menjaga netralitas ASN Pemprov Banten. Lalu, menyusun dan menandatangani Peraturan Daerah APBD, serta penataan organisasi perangkat," kata Yusmandi saat membacaka SK.
Menurut Yusmandi, Plt Gubernur Banten juga bisa mendandatangani APBD, melantik bahkan merubah jabatan baru. Namun, harus seizin tertulis menteri dalam negeri.
"Dengan masa akhir jabatan Gubernur Banten yang hanya sampai 11 Januari, maka Plt akan diangkat Presiden menjadi penjabat (Pj) gubernur sampai terpilih dan dilantiknya gubernur definitif," katanya.
Peresmian Plt Gubernur Banten serta Serah Terima Nota Pengantar Tugas Pilkada Serentak 2017 dihadiri oleh Sekda Banten Ranta Suharta, Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, dan beberapa pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Banten. (Meghat/Quy)