JAKARTA, TitikNOL - DPR RI telah mengesahkan perubahan Prolegnas 2016 dan Perubahan kedua peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib terkait dengan perubahan Pasal 211 dalam rapat paripurna (20/6).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan berjalan tanpa adanya interupsi dari para anggota DPR RI yang hadir.
Taufik Kurniawan langsung mempersilakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo untuk membacakan perubahan prolegnas 2016. Dalam laporannya, ada sepuluh RUU yang masuk ke prolegnas prioritas 2016 dan prolegnas 2015-2019.
Seusai pembacaan laporan, Taufik menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI rapat paripurna apakah laporan tersebut disetujui atau tidak.
"Apakah laporan Baleg atas perubahan Prolegnas 2016 bisa disetujui?" tanya Taufik Kurniawan, Senin (20/6/2016). "Setujuu," teriak para anggota DPR RI. (Bara/dd)
Adapun kesepuluh RUU yang masuk prolegnas 2016 adalah sebagai berikut:
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
2. RUU tentang Perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. RUU tentang Perkelapasawitan
4. RUU tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
5. RUU tentang Perubahan atas UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
6. RUU tentang Bea Materai
7. RUU tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
8. RUU tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (judul dalam Prolegnas tahun 2015-2019, RUU tentang Perubahan atas UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
10. RUU tentang Kepalangmerahan