SERANG, TitikNOL - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Banten, mengeluhkan tagihan uang bahan bakar minyak (BBM) yang diminta dikembalikan ke kas negara.
Sebab, mereka harus merogoh kocek pribadi, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembengkakan anggaran belanja BBM yang melebihi ketentuan hingga Rp405,7 juta.
Salah satu sumber yang merupakan pegawai ASN Sekretariat DPRD Banten mengatakan, dia terpaksa harus mengeluarkan uang lebih dari Rp10 juta sebagai tanggungjawab untuk pengembalian dana tersebut. Padahal, dia mengaku tidak mengetahui jika jatah BBM yang selama ini ia pakai, rupanya melebihi ketentuan.
“Saya enggak tahu apa-apa kang. Tiba-tiba ditagih uang. Katanya buat pengembalian temuan BPK. Ya emang benar saya juga nerima jatah kupon BBM itu. Tapi, tagihannya kenapa bisa sampai segini,†kata sumber yang meminta namanya untuk dirahasiakan, Jumat (5/7/2019).
Sumber tersebut juga mengatakan, permintaan pengembalian uang kelebihan BBM itu terjadi pada pertengahan puasa. Dia mengeluh diminta uang itu karena dampaknya dia harus menunda rencana mudik pada Lebaran Idul Fitri belum lama ini.
“Dua minggu lagi mau lebaran diminta uang pengembalian. Ya mau gimana lagi, saya akhirnya terpaksa menunda mudik ke kampung halaman. Uang yang udah saya siapin buat keluarga, ya harus saya bayarin buat ke sana (tagihan pengembalian BBM),†ujarnya.
Meski saat ini sudah merelakan kebijakan tersebut, namun dia berharap petinggi di lingkungan kerjanya bisa lebih bijak. Sebab, selama ini dia merasa jatah penerimaan kupon BBM di lingkungan DPRD Banten sudah sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
“Kalau ada temuan dan ada pengembalian, harusnya ini jadi tanggung jawab pimpinan. Kita di bawah kan gak tau apa-apa. Dikasih kupon BBM ya kita terima aja. Harusnya masalah ini pimpinan yang nyelesaikan,†tutur sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan mengaku tidak mau berkomentar atas adanya informasi tagihan berlebih tersebut. Dia hanya menyatakan, bahwa tagihan itu diberikan bagi pegawai yang memakai BBM dengan melebihi ketentuan.
“No komen lah kalo soal itu. Itu kan melekat pada masing-masing pribadi,†katanya.
Meski demikian, Deni memastikan bahwa Sekretariat DPRD Banten sudah melaksanakan rekomendasi BPK terkait kelebihan anggaran penggunaan BBM yang membengkak hingga Rp 405,7 juta. Kata Deni, pihaknya sudah mengembalikan temuan tersebut ke kas negara beberapa waktu yang lalu.
“Prinsipnya, kita hanya melakukan tugas sesuai aturan yang ada. Jadi, saya kira temuan BPK kemarin itu sudah selesai karena sudah kami bereskan sesuai rekomendasi dari BPK sebelum tenggat waktu yang ditentukan,†ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Banten Aries Halawani, menyayangkan jika terjadi adanya pejabat di lingkungan DPRD Banten yang harus menanggung beban pengembalian BBM yang bukan merupakan jatahnya. Sebab menurut dia, jatah BBM sudah diatur sesuai nama-nama pejabat yang tercantum dalam daftar penerima.
“Sebetulnya kalau ada temuan, bukan staf yang bertanggung jawab. Tapi pejabat yang memang dapat jatah BBM itu sendiri. Itu pejabat eselon, karena kan dia terdaftar untuk pemakaian BBM,†tukasnya. (TN2)