CILEGON, TitikNOL - Komisi II DPRD Cilegon tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi mengatakan, Raperda inisiatif terkait ketenagakerjaan tersebut untuk menjawab persoalan tenaga kerja di kota industri.
Hal tersebut, lantaran upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Cilegon dinilai belum maksimal terkait persoalan ketenagakerjaan.
"Upaya-upayanya kita anggap tidak maksimal selama ini. Pemerintah daerah ini tidak maksimal dalam rangka membangun sinergitas dengan industri terutama sekali persoalan ketenagakerjaan," ungkap Faturohmi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).
Faturohmi menuturkan, sebagai kota yang berbasis industri, Cilegon harus memiliki peraturan daerah untuk memperkuat peran pemerintah daerah terutama dalam kaitan menekan angka pengangguran.
"Kita ingin menyajikan aturan yang mengatur soal ketenagakerjaan, baik soal penempatan, perlindungan, termasuk bagaimana instrumen pendukung agar angka pengangguran di Cilegon bisa dikurangi," ujarnya.
Faturohmi mengungkapkan, Raperda inisiatif yang tengah disusun Komisi II DPRD Cilegon tersebut, merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahwa banyak sekali persoalan yang bisa diatur oleh daerah terkait dengan urusan ketenagakerjaan. Kaitan usulan ini adalah bagaimana DPRD di Komisi II terutama soal keluhan dari buruh, banyak ketimpangan secara regulasi terutama saat terjadinya perselisihan hubungan industrial," jelasnya.
Faturohmi juga mengatakan, Raperda tersebut untuk menjawab problematika terkait ketenagakerjaan, terutama menekan angka pengangguran di Kota Cilegon yang kini tertinggi kedua di Provinsi Banten.
Dimana, lanjut Faturohmi, tercatat selama 3 tahun terakhir Cilegon mendapat predikat angka pengangguran yang cukup tinggi di Provinsi Banten yakni 9,33 persen pada 2018, kemudian 9,68 persen pada 2019, dan 12,69 persen pada 2020.
"Artinya ini ada peningkatan tiap tahunnya. Dilain hal ini kita lihat belum ada upaya signifikan dari pemerintah daerah, sehingga kita perlu menjawab dengan inisiatif melalui Raperda ini," kata Politisi Gerindra ini.
Faturohmi menjelaskan, Raperda inisiatif tersebut salah satunya adalah untuk memperkuat peran pemerintah daerah, terutama persoalan rekrutmen tenaga kerja.
"Kedua, bagaimana pemerintah daerah juga merencanakan atau menyusun satu langkah kaitan dengan pengembangan sektor informal di bidang ketenagakerjaan ini, artinya sektor informal ini dikembangkan,"tuturnya.
Selain itu, Faturohmi juga menegaskan, Pemkot Cilegon harus mewujudkan industri padat karya, hal tersebut agar daya serap tenaga kerja tinggi.
"Bagaimana itu kita dorong, bagaimana memperkuat eksistensi pemerintah daerah dalam rangka hubungan industrial itu juga kita dorong," pungkasnya. (Ardi/TN2).