Sabtu, 5 April 2025

PUPR Banten Disebut Kangkangi Undang Undang dan Pergub Soal Lahan BPT Lebak

Lahan yang akan dijadikan kantor BPT Dinas PUPR Banten wilayah Lebak. (Dok: TitikNOL)
Lahan yang akan dijadikan kantor BPT Dinas PUPR Banten wilayah Lebak. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten, dituding telah mengabaikan Undang Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi bangunan untuk kepentingan umum dan Pergub Banten nomor 72 tahun 2014 tentang pedoman pengadaan tanah.

Pengabaian yang dilakukan oleh PUPR Banten, terjadi dalam proses pengadaan lahan untuk BPT PUPR Banten wilayah Lebak yang berlokasi di jalan Arif Rahman Hakim, Kampung Sidowaras, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak senilai Rp2.324 miliar, yang bersumber dari APBD 2016 Banten.

Dikatakan salah satu aktivis pegiat anti korupsi di Banten Mulya Nugraha, beberapa hal yang diabaikan oleh PUPR Banten yakni, studi kelayakan dalam pengadaan tanah tersebut tidak terdapat dokumen kelayakan (feasibility study).

PUPR Banten pun kata Mulya, diduga tidak melengkapi dokumen perencanaan pengadaan lahan di Pasar Keong, yang berakibat tidak sesuai dengan Pergub Banten nomor 72 tahun 2014, yakni analisa kesesuaian tata ruang, PUPR tidak menentukan lokasi tanah yang akan diganti rugikan oleh pemerintah.

“Padahal seharusnya, sebelum melakukan pembebasan lahan, PUPR harusnya sudah menentukan lokasi mana yang akan dibebaskan. Ini yang ada malahan langsung menentukan sendiri,” kata Mulya kepada wartawan, Senin (15/5/2017).

Baca juga: Soal Lahan BPT Wilayah Lebak, Kadis PUPR Banten: Laporkan Saja ke Aparat Hukum

Mulya pun menuding, Kepala PUPR Banten Hadi Soeryadi, diduga membuat surat keputusan (SK) tim koordinasi dan SK tim sekretariat. Padahal SK tersebut seharusnya ditetapkan oleh gubernur, sesuai yang diatur dalam Pergub.

“Yang saya tahu, di pembebasan lahan juga tidak ada berita acara survey lapangan. Nah dengan begini, tidak dapat diyakini bahwa kegiatan survey lapangan benar-benar dilakukan,” tambah Mulya.

Mulya pun mengungkap soal adanya dugaan kerugian Negara dalam proses pembebasan lahan. Dirinya merinci adanya perbedaan luas lahan antara yang telah dibayar oleh pemerintah dengan luas yang ada di lapangan.

“Pemerintah telah membayar dari APBD untuk luas lahan 9903 meter. Padahal setelah kita kroscek ke lapangan, luas tanah yang dibebaskan hanya mencapai 9700 meter saja. Nah sisanya sekitar 203 kemana?. Di sini kami melihat adanya potensi kerugian Negara,” tandasnya.

Mulya merinci, dari hasil hitungan yang dilakukan pihaknya, ada potensi kerugian Negara mencapai Rp425 juta yang berasal dari selisih 203 tanah yang hilang dan perbedaan harga lahan yang diaanggarkan dan yang sudah dibelanjakan kepada pemilik lahan.

“Yang jelas, dugaan kerugian Negara dalam proses pembebasan lahan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke aparat hokum,” pungkasnya. (red)

Komentar