SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melakukan refocusing tahap I pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 kurang lebih senilai Rp84 miliar.
Kebijakan refocusing untuk penanganan PPKM mikro ini dinilai akubat faktor perencanaan program yang kurang matang dan kurang sempurna. Sebab, pandemi Covid-19 sudah berjalan satu tahun. Seharusnya hal itu telah diantisipasi sejak awal agar tidak ada perubahan.
"Penyusunan APBD dan APBN dan gaiden Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD itu nggak sempurna, sehingga ada refocusing sekarang. Nggak matang (perencanaanya) soal vaksin, soal apa itukan sebenarnya juga direncanakan, harusnya bisa di delivery sejak awal," kata Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati, Sabtu (27/3/2021).
Nawa Said menyebutkan, Undang Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, tidak tepat menjadi landasan dasar untuk melakukan refocusing. Meskipun, itu atas perintah Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terlebih, penyebaran virus corona sudah terjadi satu tahun lalu.
"Ini yang tidak terjalin perencanaan matang holistik secara awal. Harusnya jangan digunakan lagi di tahun 2021, tapi tahun 2021 harus normal dengan perencanaan yang matang. Jadi jangan ngasih edaran di anggaran berjalan, bisa kacau balau RPJMD. Nah itu yang kita sayangkan," ungkapnya.
Menurutnya, anggota dewan tidak memiliki kuasa dalam menentukan skala prioritas program dalam refocusing. Mengingat tidak ada aturan yang mewajibkan refocusing harus atas persetujuan DPRD dan sifatnya hanya pemberitahuan.
Akibat dari kebijakan itu, politisi Demokrat ini memprediksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tidak akan tercapai.
"Hasilnya, keberhasilan APBD ini dalam menunjang RPJMD, ya kita nggak ikut tanggung jawab, ya kita nggak ikut nyusun perencanaanya. Kalau bicara logika seperti itu," jelasnya. (Son/TN1)