SERANG, TitikNOL - Lima dari sepuluh jenis retribusi yang dikelola Pemprov Banten tak mencapai target selama 2016.
Lima jenis retribusi tersebut yaitu izin trayek yang hanya merealisasikan Rp887,8 juta atau 67,32 persen dari target Rp1,318 miliar, izin usaha perikanan dari target Rp50 juta hanya terealisasinya Rp27,540 juta atau 55,08 persen.
Selanjutnya, retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ditargetkan Rp1,433 milar hanya terealisasi Rp1,294 miliar atau 90,32 persen, retribusi tempat penginapan/persinggahan/villa target Rp113 juta realisasi Rp102,55 juta atau 90,75 persen. Terakhir, retribusi penjualan produksi usaha daerah target Rp 114,85 juta realisasi Rp93,75 juta.
Sementara, lima retribusi lainnya memenuhi target bahkan terlampaui, yaitu perpanjangan izin (MTA) dari target Rp1,587 miliar terealisasi Rp2,689 miliar atau 169,39 persen.
Retribusi pelayanan kesehatan, target Rp48,001 miliar realisasi Rp65,54 miliar atau 136,54 persen, retribusi pelayanan tera/tera ulang, target Rp30,74 miliar realisasi Rp46,939 miliar atau 152,7 persen, retribusi pelayanan pendidikan target Rp14,225 miliar realisasi Rp14,25 miliar atau 100 persen. Kemudian, Retribusi pelayanan kepelabuhan target Rp10 juta realisasi Rp102,55 juta atau 104,93 persen.
Kepala Biro Ekbang Banten, Mahdani mengatakan, meski tak tercapai, secara keseluruhan pencapaian target retribusi memenuhi target, yakni mencapai 134,23 persen.
"Retribusi daerah, dari jasa umum. Jasa usaha dan perizinan pada tahun 2016 ditarget Rp52,628 miliar dan data dihimpun sampai 29 Desember lalu itu melebihi target yakni Rp70,645 miliar atau 134,23 persen," katanya, Kamis (5/1/2017).
Menurutnya, retribusi yang tak maksimal hanya dua. Yakni, izin trayek dan usaha perikanan.
"Kalau tiga retribusi lainnya dianggap sudah baik, karena capainnya di atas 80 persen dari rarget yang direncanakan," imbuhnya. (Kuk/Rif)