Jum`at, 22 November 2024

Soal Honor Perjalanan Fantastis, Gubernur Banten dan DPRD Dituding Bersekongkol

Ilustrasi. (Dok: Pojokjabar)
Ilustrasi. (Dok: Pojokjabar)

SERANG, TitikNOL - Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menilai, besaran honor perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten telah melabrak asas kepatutan dan kepantasan.

Pasalnya, besarannya mencapai 14 kali lipat lebih besar dari yang diterima anggota dan pimpinan DPR RI untuk kegiatan yang sama.

Dikatakan Uday, besaran tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD untuk uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 80 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2018.

"Lahirnya Pergub itu atas usulan DPRD dan diamini Gubernur. Ini salah satu bentuk persekongkolan buruk pemborosan APBD yang mereka legalkan melalui Pergub," kata Uday saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Wow! Kehormatan Perjalanan Dinas DPRD Banten 14 Kali Lebih Besar dari DPR RI

Padahal lanjut Uday, Pergub tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2018.

Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 pada pasal 4.

Untuk diketahui, Sekretariat DPRD Provinsi Banten menganggarkan belanja barang dan jasa untuk perjalanan dinas pada tahun anggaran 2018 senilai Rp197.339.353.400 dengan realisasi senilai Rp177.072.224.677.

Perjalanan dinas dalam kota untuk DPR RI berdasarkan PMK Nomor 37 tahun 2018 untuk ketua DPR RI menyebutkan uang harian sebesar Rp210.000 uang representasi sebesar Rp125.000 sedangkan untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub nomor 80 tahun 2017 Ketua DPRD Banten bisa mengantongi uang harian sebesar Rp2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp1.750.000 setara 14 kali lipat dari honor DPR RI.

Sedangkan untuk perjalanan luar kota uang harian untuk Ketua DPR RI sebesar Rp580.000 dan uang representasi Rp250.000 sedangkan uang harian untuk Ketua DPRD Banten Rp4.000.000 dan Rp2.500.000 untuk uang representasi. Setara 10 kali lipat dari ongkos DPR RI.

Jika dikalkulasikan, setiap anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengantongi duit perjalanan dinas dan representatif sebesar Rp173 juta dan Rp2 miliar lebih dalam setahun.

Kemudian BPK menemukan bahwa Peraturan Gubernur Banten nomor 80 tahun 2017 tidak sejalan dengan maupun PMK Nomor 37/ PMK.02/2018 dalam menentukan besaran duit tarif biaya perjalanan dinas yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Banten.

"Persoalan yang menjadi domainnya seperti ini saja terabaikan, bagaimana dengan persoalan publik lainnya," katanya.

Dengan adanya temuan ini, Uday mempertanyakan kinerja peran Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di provinsi Banten.

"Dengan fakta ini, kami mempertanyakan keberadaan Kosupgah. Mengapa hak sepenting ini luput dari perhatiannya," tukasnya. (TN1/TN2)

Komentar