Senin, 25 November 2024

Soal Pendamping Rangkap Jabatan, Ini Komentar Sejumlah Pejabat di Pemkab Lebak

Ilustrasi. (Dok: Radarbromo)
Ilustrasi. (Dok: Radarbromo)

LEBAK, TitikNOL - Eka Darmana Putra, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lebak, mempertanyakan pemberi kerja atau timsel yang meloloskan tenaga pendamping masyarakat (TPM) Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten.

Padahal, terdapat pendamping TPM P3 - TGAI rangkap jabatan (double job) dengan kegiatan di Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kenapa oleh pihak si pemberi kerja diterima atau diloloskan," ujar Kadinsos Kabupaten Lebak ini, Selasa (30/6/2020) kepada TitikNOL.

Eka Darmana Putra mengakui, dirinya mendengar kontrak kerja TPM P3 - TGAI itu hanya tiga bulan. Sedangian lanjut Eka, kegiatan - kegiatan di PKH saat ini ada yang dipending semisal pada kegiatan Family Development Session (FDS) PKH.

"Saya dengar itu hanya kontrak selama tiga bulan, kegiatan - kegiatan PKH pun saat ini ada yang dipending misalnya FDS," terang Eka Darmana Putra.

Baca juga: Double Job Pendamping, Kinerja Timsel TPM Program P3-TGAI BBWSC3 Banten Dipertanyakan

Kendati begitu, Eka berharap kepada pendamping PKH untuk tidak ikut test kegiatan yang didanai APBN.

"Untuk kedepan diharapkan kepada pendamping PKH agar tidak ikut tes program atau kegiatan yang didanai APBN dari kementrian lain," tegas Eka.

Sementara itu, menyikapi adanya PLD yang double job menjadi pendamping di P3 - TGAI, Babay Imroni, Kepala Dinas PMPD Kabupaten Lebak, mengaku akan menghubungi pihak DPMD Provinsi Banten.

"Kami akan konfirmasi dengan Provinsi. Kewenangannya ada di Provinsi," ujar Babay Imroni singkat.

Terpisah, Rahmat Yuniar, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dishutbun) Lebak saat dikonfirmasi soal adanya mantri tani desa (MTD) yang juga disebut double job dengan pendamping P3 - TGAI mengatakan, tujuan dari mantri tani desa adalah menggali potensi pertanian dalam arti luas dalam rangka membantu pertanian untuk penyuluhan dan menggali potensi desa bidang pertanian.

Sedangkan kata Rahmat Yuniar, untuk penggajian atau honor MTD dari anggaran dana desa (ADD).

"Dulu BP4K kalau tidak salah membentuk MTD, karena petugas penyuluh kekurangan kang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kinerja Tim Seleksi (Timsel) Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2020 dipertanyakan.

Sedangkan hasil seleksi tenaga pendamping masyarakat Program P3-TGAI oleh Timsel dari BBWSC3 Banten banyak diisi oleh pendamping yang rangkap jabatan alias double job dengan program pemerintah lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir TitikNOL belum mendapat konfirmasi dari Timsel P3 - TGAI pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian Provinsi Banten. (Gun/TN1).

Komentar