Senin, 23 Desember 2024

Tingkatkan Investasi, Ini Salah Satu Cara yang akan Dilakukan PTSP Banten

Ilustrasi investasi. (Dok: gosbiz)
Ilustrasi investasi. (Dok: gosbiz)

SERANG, TitikNOL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan memangkas waktu perizinan. Hal tersebut agar investasi di Banten terus menggeliat dengan kemudahan-kemudahan yang dilakukan Pemprov.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardhana mengatakan, dukungan potensi geografis saja tidak cukup dalam menggaet investor.

Kunci lainnya, lanjutnya, pelayanan perizinan yang baik jadi kunci penting dalam mendongkrak investasi daerah sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kami terus berupaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik. Kuncinya diperizinan, kita berikan servis yang baik untuk investor," katanya saat acara Bimtek PTSP Provinsi Banten Tahun 2017, Selasa (4/4/2017), di Kota Serang.

Wahyu menegaskan, PTSP memiliki tugas untuk menerbitkan dan membatalkan izin, bukan sebagai lembaga regulator. Sehingga perangkat daerah yang secara teknis terkait PTSP berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan teknis pengawasan atas pengelolaan perizinan sesuai dengan tugasnya.

"Kita upayakan proses perizinan lebih efektif, misalnya perizinan 75 hari menjadi 50 hari. Kita akan koordinasi dengan SKPD teknis terkait SOP perizinannya," jelasnya.

Realisasi perizinan dan non perizinan PTSP tahun 2016 sebanyak 3.118 perizinan, lebih besar dari tahun 2015 yang hanya mencapai 1.385 perizinan.

"Tahun 2016, sektor tenaga kerja paling banyak dengan 1.135 perizinan," kata Wahyu. (Kuk/Rif)

Komentar