Jum`at, 4 April 2025

OPD DPMPTSP akan Direvisi Pada 2018

Ilustrasi PTSP elektronik. (Dok: riauonline)
Ilustrasi PTSP elektronik. (Dok: riauonline)

SERANG, TitikNOL - Bidang Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Banten akan direvisi pada 2018. Nantinya akan ada tiga bidang terkait pelayanan, yakni perizinan, non-perizinan, dan sektoral.

"Diusulkan bidang pelayanan itu diubah, seharusnya ada 3 bidang, jadi lebih spesifik, kalau satu bidang cakupannya terlalu luas," ujar Kabid Data dan Informasi pada DPMPTSP Banten, Deni Laksana Zein, Selasa (13/6/2017).

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat terkait penerapan PTSP elektronik.

Untuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) DPMPTSP Jabar dengan Banten berbeda. Di Jabar, kata dia, cakupan pelayanan lebih spesifik, terdapat 3 bidang pelayanan yang masing-masing mengurusi perizinan, non perizinan, dan sektoral.

"Kalau di jabar ada bidang khusus menangani perizinan, non-perizinan, dan sektoral. Kalau di Banten itu masuk dalam satu bidang, bidang pelayanan. Makanya kita mau menyamakan dengan Jabar," ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan PTSP elektronik merupkan rencana aksi yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Banten.

"Selasa hari ini kami undang DPMPTSP Jabar terkait mekanisme penerapan E-PTSP. Ini juga arahan KPK supaya kita belajar ke Jabar," ujarnya.

Ia mengatakan, PTSP elektronik perlu diterapkn agar pemerintah lebih transparan dalm pelayanan terutama bagi pelaku investasi.

"Nanti data di masing-masing OPD bisa diintegrasikan dalam satu PTSP. Kemudian izin-izin bisa lebih cepat dan efisien. Kita sedang siapkan infrastrukturnya," imbuhnya. (Kuk/red)

Komentar