SERANG, TitikNOL - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Banten belum bisa mengeluarkan izin apapun hingga pertengahan Februari 2017 ini. Hal tersebut karena Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait kewenangan perizinan harus direvisi terlebih dahulu.
"Sampai saat ini kita belum keluarkan izin-izin, karena harus merevisi dulu Kepgubnya," ujar Kepala Dinas Koordinasi Penanaman Modal PTSP Provinsi Banten, Wahyu Wardhana, Selasa (14/2/2017).
Kepgub yang dimaksud yaitu tentang kewenangan pemberian izin oleh DKPM PTSP. Sebab, saat ini dalam Kepgub pendelegasian kewenangan izin masih atas nama Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).
"Kepgubnya masih BKPMPT, sekarang kan sudah ganti jadi dinas. Itu saja sebenarnya," ungkapnya.
Diketahui, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 perizinan menjadi kewenangan PTSP, namun tetap berdasarkan rekomendasi dari SKPD teknis. Beberapa kelompok perizinan tersebut yaitu terkait Energi dan Sumber Daya Mineral, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Komunikasi dan Informatika, dan kelautan dan perikanan. (Kuk/Rif)