Minggu, 22 Desember 2024

DPRD Banten Minta Pelayanan Perizinan Dimaksimalkan

Gedung DPRD Provinsi Banten. (Dok: Radarbanten)
Gedung DPRD Provinsi Banten. (Dok: Radarbanten)

SERANG, TitikNOL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten diminta memaksimalkan pelayanan perizinan. Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni, saat menjadi narasumber Forum Dialog yang diggelar Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD di Banten Raya TV, Serang, Selasa (25/10/2018).

Dikatakan Nuraeni, Provinsi Banten dikenal sebagai pintu gerbang investasi dan dekat dengan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sehingga, faktor itu menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. "Untuk meningkatkan nilai pendapatan investasi, penyelenggaraan pelayanan perizinannya harus dimaksimalkan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, DPMPTSP harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perizinan di Provinsi Banten. Begitu juga dengan persyaratan permohonan perizinannya. "Perizinan ini harus disosialisasikan, karena tidak semua masyarakat mengetahuinya," ujarnya.

Berdasarkan daftar perizinan pada DPMPTSP, jumlahnya mencapai 160 perizinan meliputi antara lain izin usaha, mendirikan SMA swasta, pertambangan rakyat, perpanjangan pertambangan operasi produksi, perpanjangan pertambangan rakyat, mendirikan rumah sakit kelas B, penyelenggaraan rumah sakit kelas B, penyaluran alat kesehatan, dan pemasukan produksi hewan antar provinsi.

Menurut Nuraeni, dari sekian banyak perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP, izin pertambangan rakyat berupa galian pasir darat dan laut sering dikeluhkan masyarakat. Itu lantaran dampak galiannya dianggap merusak lingkungan. "Jadi sebelum izin dikeluarkan, kondisi lingkungannya harus benar-benar diperhatikan,” sarannya.

Menanggapi hal itu, perwakilan DPMPTSP Provinsi Banten, Deden, mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, permohonan izin dapat disampaikan melalui layanan online SIPEKA (Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik Terbuka). "Dengan cara seperti ini masyarakat, terutama para pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP. Cukup mengajukan permohonan perizinan lewat layanan online," kata Deden.

Deden menambahkan, setiap izin yang dikelurkan DPMPTSP ada rekomendasi tertulis dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten." Pemberian izin yang kami lakukan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika penggunaan izin tidak sesuai, maka pemegang izinnya diberikan sanksi," ucapnya sambil menutup pembicaraan. (Adv)

Komentar