CILEGON, TitikNOL - Anggota DPRD Kota Cilegon Faturohmi, turut menyikapi persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebagai pelicin perizinan yang dilakukan oleh oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
Faturohmi mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa diabaikan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, sebagai kepala daerah dan pembina para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Politisi Gerindra itu meminta Wali kota Cilegon Helldy Agustian bersikap objektif, dengan menggali keterangan semua pihak terkait isu adanya dugaan pungli untuk pelicin perizinan tersebut.
"Wali kota harus obyektif melihat persoalan ini, jangan hanya mendengarkan satu pihak saja," tegas Faturohmi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/3/2021).
Faturohmi yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon itu, mengaku sangat menyayangkan isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) tentang perizinan mencuat ke publik.
Karena tidak hanya mencoreng wajah kepala daerah yang baru, tapi juga akan berdampak kepercayaan publik terhadap investasi di Kota Baja.
"Persoalan ini menjadi pekerjaan pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya adalah kemudahan mengurus perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," ungkapnya.
Faturohmi juga mengingatkan kepada Pemkot Cilegon, untuk tidak tergesa-gesa mengambil tindakan dengan mengancam akan membongkar SPBU mini yang kedapatan belum memiliki izin. Lebih baik dilakukan langkah-langkah persuasif agar mereka memiliki izin khususnya IMB yang menjadi kewenangan daerah.
"Kecuali Pemerintah sudah memberikan himbauan tapi pemilik SPBU tetap tidak mengurus perizinan, mungkin wajar saja ada tindakan tegas dari pemerintah," tuturnya.
Faturohmi juga meminta kepada pihak swasta yang menyatakan bahwa ada dugaan pungli, agar berani membuktikan apa yang diucapkan agar semuanya terang benerang dan tidak menjadi fitnah. (Ardi/TN1).