CILEGON, TitikNOL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, akhirnya memanggil perwakilan manajemen PT. Indomobil Prima Energi terkait perizinan 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini.
Sebelumnya, pihak PT. Indomobil Prima Energi menyebut, bahwa ada oknum di DPMPTSP Kota Cilegon meminta uang pelicin dengan jumlah tertentu saat mengurus perizinan.
Karena merasa tidak terima dengan tuduhan itu, DPMPTSP Kota Cilegon langsung memanggil manajemen PT. Indomobil Prima Energi untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Di hadapan manajemen PT. Indomobil Prima Energi, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Wilastri Rahayu menegaskan, bahwa tidak ada anak buahnya yang meminta uang seperti apa yang dituduhkan.
"Dugaan adanya oknum DPMPTSP Kota Cilegon yang meminta uang kepada pihak Indomobil itu tidak benar, saya sudah tanya satu-satu kepada anak buah, tidak ada yang minta uang," ungkap Wilastri kepada wartawan, Jumat ( 26/3/2021).
Baca juga: Urus Perizinan, Perusahaan SPBU Mini Diminta Puluhan Juta Oleh Oknum DPMPTSP Cilegon
Wilastri memastikan, pihaknya akan memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada alasan pihaknya tidak memproses perizinan jika syarat - syarat sudah dinyatakan lengkap semua.
"Yang jelas, kalau persyaratan sudah masuk dan dinyatakan lengkap pasti kita proses. Tapi kan sampai sekarang belum masuk, bagaimana kita mau memproses perizinannya," jelasnya.
Wilastri menekankan kepada pengusaha yang akan berinvestasi, untuk melihat kondisi dan berkordinasi secara langsung dengan pemerintah daerah.
"Sekarang untuk kedepan, apabila ada pengurusan investasi lagi, Indomobil, tolong untuk konfirmasi terlebih dahulu ke dinas terkait, terutama untuk dinas yang menangani tata ruang dan lingkungan hidup," ujarnya.
Dengan konsultasi dan komunikasi secara langsung kepada dinas terkait, kata Wilastri, agar usaha yang dijalankan tidak menghadapi permasalahan dikemudian hari. Hal itu lanjut Wilastri, berlaku untuk seluruh perusahaan yang akan berinvestasi di Kota Cilegon.
"Siapa pun, mau siapa pun, pokoknya persyaratannya lengkap dulu. Kalau kami (DPMPTSP) kan secara administrasi saja, persyaratan lengkap, kita keluarin IMB nya," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Legal Head PT. Indomobil Prima Energi, Namiraisir Endah Asmar menegaskan, apa yang disampaikan Stefanus Triagung Budi Santoso yang menyebut ada oknum DPMPTSP meminta uang itu hanya miskomunikasi.
Adapun terkait dengan proses perizinan, kata Endah, pihaknya saat ini tengah mengurus berkas-berkas persyaratan yang telah ditentukan.
"Jadi kita saat ini tengah pengurusan berkas-berkas menuju IMB, sebenarnya kita sudah input Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) bulan September 2020 namun ditolak. Ditolak karena status tanah yang kita gunakan kita sewa jadi untuk IPPT itu hanya untuk hak milik, jadi kita sewa pertiga tahun jadi IPPT ditolak," ujarnya.
Endah menuturkan, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, untuk mengurus dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan IMB yang di keluarkan DPMPTSP Kota Cilegon. (Ardi/TN1).