Kamis, 21 November 2024

Urus Perizinan, Perusahaan SPBU Mini Diminta Puluhan Juta Oleh Oknum DPMPTSP Cilegon

SPBU mini Indomobil di Jalan Cilegon - Anyer, tepatnya di Ciwandan yang tidak memiliki izin. (Foto: TitikNOL)
SPBU mini Indomobil di Jalan Cilegon - Anyer, tepatnya di Ciwandan yang tidak memiliki izin. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Manajemen PT. Sentra Trada Indostation selaku anak perusahaan PT. Indomobil Prima Energi, akhirnya buka suara terkait 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Kota Cilegon.

Humas PT. Sentra Trada Indostation Stefanus Triagung Budi Santoso mengakui, bahwa perizinan 10 SPBU mini tersebut semuanya belum keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.

"Kita sudah memberikan dokumen untuk semua perizinan ke DPMPTSP Kota Cilegon pada bulan September 2020, tapi sampai sekarang sudah hampir 6 bulan belum keluar juga semua perizinan. Yang keluar baru Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Kalau untuk IMB sama SPPL belum keluar," kata Stefanus Triagung Budi Santoso kepada wartawan di Cilegon, Selasa (23/3/2021).

Stefanus juga mengungkapkan, ketika pihaknya mengurus perizinan justru diminta puluhan juta oleh oknum di DPMPTSP Cilegon sebagai uang pelicin supaya perizinan keluar.

"Kita sudah berusaha menanyakan, kenapa belum keluar (izin). Tapi justru kita dipatok dengan harga tinggi jika ingin perizinan keluar, kami jelas keberatan," bebernya.

Baca juga: SPBU Mini Menjamur di Kota Cilegon, Semuanya Tidak Berizin

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Wilastri Rahayu membantah adanya oknum yang meminta uang untuk mengurus perizinan.

"Mohon maaf mas sudah saya klarifikasi tidak ada (oknum minta uang - red), karena semua persyaratan lewat online sipeci, tidak harus ke kantor," kata Wilastri saat konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/3/2021).

Adapun terkait dengan perizinan kata Wilastri, sampai saat ini belum ada satupun persyaratan pengajuan IMB dari pengusaha atau perusahaan terkait SPBU mini atau Indomobil ke DPMPTSP Kota Cilegon.

"Dikarenakan bidang pertambangan dan energi merupakan kewenangan pusat maka perijinannya diterbitkan oleh pusat, sedangkan kewajiban di daerah adalah kaitan dengan sarana dan prasarana yaitu permohonan untuk IMB," jelasnya. (Ardi/TN1).

Komentar