Jum`at, 22 November 2024

Siap Tutup Paksa Minimarket Tidak Berizin di Cilegon, Satpol PP Tunggu Instruksi Disperindag

Ilustrasi. (Dok: Ayobandung)
Ilustrasi. (Dok: Ayobandung)

CILEGON, TitikNOL – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, siap mengeksekusi minimatket atau waralaba yang tidak memiliki izin jika ada surat rekomendasi penutupan dari Disperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.

"Sebagai pembina dan pengawasan waralaba itu ada di Disperindag. Nah kalau Disperindag sudah secara kajian menyatakan itu salah, tidak berizin dan sudah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan, maka kita siap turun untuk melakukan eksekusi," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi, Jumat (7/3/2020).

Juhadi mengaku tidak bisa melakukan tindakan penutupan, jika tidak ada surat rekomendasi dari Disperindag dan DPMPTSP Kota Cilegon.

"Pada intinya kita siap melakukan eksekusi, yang penting regulasinya jelas," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Minimarket di Kota Cilegon Tidak Berizin, Indomaret Mendominasi

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon menyebut, sebanyak 116 waralaba atau minimarket di Kota Cilegon tidak berizin. Hal itu terungkap dalam hearing antara Pemkot Cilegon dengan Komisi I DPRD Kota Cilegon, Selasa (3/3/2020) lalu.

Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Wilastri Rahayu mengatakan, berdasarkan catatan pemerintah, minimarket yang ada di Kota Cilegon diantaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Dan-Dan serta Boemi Mart.
Berdasarkan hasil pendataan, Indomaret sebanyak 92 outlet, Alfamart 52 outlet, Alfamidi 11 outlet, Dan-Dan dua outlet serta Boemimart satu outlet.

"Jumlah total minimarket itu semunya ada 158, yang tidak berizin 116.Paling banyak Indomaret," jelasnya.
Dari total 92 outlet Indomaret, 81 diantaranya tidak berizin. Sedangkan Alfamart, dari total 52 outlet, sebanyak 23 tidak berizin . Sementara Dan-Dan dan Boemimart seluruhnya belum memiliki izin.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Abadiah, mengaku telah melakukan teguran kepada seluruh pengelola minimarket yang tidak berizin.

Pemerintah sendiri sudah menegur manajemen sebanyak dua kali. Namun jika teguran ketiga masih belum mengurus perizinan, maka pemerintah akan melakukan penutupan paksa.

“Jika tanggal 26 Maret nanti masih belum mengurus izin, akan kita eksekusi bersama Satpol PP," tegasnya. (Ardi/TN1).

Komentar