Selasa, 17 September 2024

Usulan Calon Sekwan Ditolak, DPRD Banten Akan Gugat Pemprov

Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)
SERANG, TitikNOL - Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, naik pitam setelah mengetahui usulan empat calon Sekretaris DPRD Banten yang diajukan pihaknya ditolak oleh Pemerintah Provinsi Banten. Adapun ke empat nama tersebut di antaranya, Ade Ariyanto, Deni Hermawan, Saefudin dan Furkon.
 
"Di surat itu (dari Sekda) dengan jelas disebutkan meminta persetujuan DPRD sekurang-kurangnya empat calon dengan alasan tertulis. Tapi kok tetap sembilan orang yang ikut tahap asesmen, ini ada apa?," kata Asep dengan nada tinggi kepada wartawan. Jumat (4/3/2016) sore.
 
Terkait alasan DPRD Banten menyetujui empat calon, menurutnya, karena keempat calon tersebut pernah menduduki posisi di kesekertariatan dewan, sehingga dinilai lebih memiliki kompetensi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
 
"BKD berlatar hukum tidak bisa membaca undang-undang ASN  dan Sekda sendiri mengabaikan surat dari DPRD dan itu melecehkan lembaga DPRD. Jadi jangan ada asumsi kalau DPRD mengintervensi," tegas Asep yang semakin memuncak amarahnya. 
 
Terkait hal itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melakukan hak interpelasi untuk menggugat Pemprov Banten kepada KASN.
 
"Kita sedang buatkan suratnya saat ini, untuk menggugat Pemprov Banten dan melakukan tembusan ke Mendagri bila perlu ke Presiden, karena kita bener bener merasa di abaikan oleh Pemprov,"katanya. (Dede/Red)
Komentar