Wakil Wali Kota Serang Kantongi Nama Sekolah yang Diduga Jual LKS

Ilustrasi. (Dok: Timesindonesia)
Ilustrasi. (Dok: Timesindonesia)

SERANG, TitikNOL - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, mengaku sudah mengantongi nama-nama sekolah yang diduga jual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Hari ini kami telah memiliki nama-nama dari beberapa sekolah, yang diduga telah melakukan penjualan buku LKS kepada peserta didiknya," kata Subadri, Kamis (3/10/2019).

Subadri mengakui, nama sekolah tersebut didapatkan setelah pihaknya menggali informasi lebih dalam dari beberapa orang yang mengaku telah dipungut biaya pembelian LKS itu.

"Jadi setelah kami minta informasi, kami mendapatkan beberapa nama sekolah yang diduga menjual buku. Memang ada dari berbagai tingkat, yaitu SD dan SMP," ungkapnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Serang akan Selidiki Dugaan Penjualan Buku LKS

Berdasarkan informasi yang didapat, para peserta didik diharuskan membeli buku LKS dengan harga Rp160 ribu. Kendati demikian, Ia enggan menyebutkan nama sekolahnya.

"Sedangkan ada juga sekolah yang melakukan penjualan buku raport. Namun informasi ini masih belum mendetail ya. Kami masih coba mencari informasi kembali, agar lebih valid," lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan jika memang benar terjadi tindakan penjualan buku LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Pasalnya, dalam PP No 17 tahun 2010 ditegaskan bahwa tidak boleh ada penjualan buku oleh pihak manapun dalam lingkungan sekolah.

"Baik itu guru, kepala sekolah, komite, itu tidak boleh ada yang merangkap sebagai toko buku (menjual buku). Ini sudah diatur dalam peraturan. Dan kami selaku Pemerintah Kota Serang, sangat menyayangkan apabila memang benar terjadi," tegasnya.

Rencananya, Ia akan meninjau langsung sekolah yang diduga melakukan penjualan buku. Hal ini sebagai langkah tegas Pemkot Serang, dalam menghapuskan praktik yang melanggar itu.

"Dalam waktu dekat, insyaAllah kami akan meninjau sekolah-sekolah yang telah kami kantongi ini. Supaya nanti ada efek jera, dan praktik seperti ini dapat dihapuskan di Kota Serang," tegasnya. (Gat/TN1)

Komentar