TANGSEL, TitikNOL - Tingginya pengguna internet terhadap anak di Indonesia dapat terbilang cukup tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut pengguna internet pada usia 13-18 tahun mencapai angka 24, 35 juta atau 16, 68% dari jumlah pengguna internet yang sudah mencapai 143,26 juta.
Namun hal itu, pihak Kemen PPPA menilai dalam jumlah tersebut dapat menjadi salah satu dampak negatif dari penggunaan internet adalah anak bisa terpapar informasi dan konten yang tidak layak seperti pornografi.
Assisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Darmawan, MSi. melihat anak sangat rentan menjadi korban maupun pelaku pornografi dalam perkembangan internet. Sebab itu, Darmawan mencontohkan, jika anak sudah melihat pornografi 30 kali akan timbul rasa penasaran dan muncul untuk mencontoh.
"Untuk itu orang terdekatlah yang harus awas dalam mengontrol aktifitas anak dan memastikan mereka tumbuh dan berkembang secara baik dengan melakukan pendekatan,"jelas Darmawan, saat melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan korban dan pelaku pornografi yang diselenggarakan di Yayasan Bethesda Indonesia, Jalan Sarua Raya no. 29, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jum'at (15/2/2019).
Lebih lanjut pihaknya menambahkan, dalam mengimbangi perkembangan internet Kemen PPPA melakukan pencegahan. Pihaknya pun menyebut terdapat ada tga penanganan, yakni penanganan melalui sisi primer, sisi pencegahan dan dari sisi sekunder.
"Kami berusaha melakukan pencegahan dan penanganannya ada tiga, sisi primer, pencegahan dan sekunder. Cara pencegahannya bisa dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, sekolah dan agama. Selain itu, jika anak sudah melihat pornografi setidaknya 30 kali sangat rentan menjadi korban dan pelaku pornografi, mereka akan muncul untu mencontoh,"ungkapnya. (Don/TN2).