Sabtu, 23 November 2024

3.065 Pengawas Pilkada Kabupaten Serang di Rapid Test, Bawaslu: Reaktif 2 Kali Diganti

Ketua Bawalsu Kabupaten Serang Yadi. (Foto: TitikNOL)
Ketua Bawalsu Kabupaten Serang Yadi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan kegitan rapid test terhadap 3.065 pengawas di TPS. Hal itu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19, agar pagelaran pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib dan sehat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, pelaksanaan rapid test terhadap 3.065 pengawas dilaksanakan di masing-masing kecamatan atau Puskesmas.

“Rapid di masing-masing kecamatan, pelaksanaannya bisa di Puskesmas masing-masing kecamatan,” katanya kepada TitikNOL, Sabtu (28/11/2020).

Ia menjelaskan, rapid test akan dilakukan secara berjenjang sebanyak dua kali. Jika hasil rapid test kedua kalinya diketahui ada pengawas yang reaktif, maka Bawaslu akan mengganti pengawas tersebut.

“Kalau di TPS serentak rapid test di 29 Kecematan, tersebar di 3.065 TPS. Ketika ada yang reaktif, itu akan di rapid kembali. Ketika hasil rapid yang kedua kali masih reaktif, itu ada pengawas lain, ada daftar tunggunya. Tetap dilakukan proses sesuai ketentuan. Ada pergantian lah,” jelasnya.

Namun, pihaknya berharap seluruh pengawas TPS tetap sehat, agar dapat berkonsentrasi melakukan pengawasan di wilayah yang menjadi kewenangannya.

“Mudah-mudahan dari jumlah 3.065 pengawas di TPS semuanya non reaktif, tetap semuanya konsentrasi,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman menambahkan, hingga kini pengawas Pemilu masih terkonsentrasi pada pelaksanaan kampanye. Setiap proses pengawasan akan dilaporkan melalui aplikasi Siwaslu.

Menurutnya, aplikasi Siwaslu akan mempermudah pengawas dalam melaporkan hasil pengawasannya secara cepat. Apalagi pada tahapan masa tenang pencoblosan, biasanya praktik politik uang untuk memilih salah satu Paslon kerap terjadi.

“Kami ada sistem aplikasi siwaslu, agar pengawas di TPS melaporkan melalui itu sebelum manual. Proses pengawasan harus diperhatikan pemanggilan terdistribusi, APK masih terpasang atau belum, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang,” paparnya.

Pria yang kerap disapa Oman itu menerangkan, aplikasi itu terintegrasi langsung pada Bawaslu RI. Sehingga, Bawaslu pusat dapat mengawasi kinerja pengawas di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada.

Namun, pihaknya tidak menampik masih ada kendala yang terjadi. Seperti halnya, tidak semua wilayah di Kabupaten Serang memiliki insfratuktur internet yang baik.

“Aplikasi ini terintrigasi dan bisa diketahui oleh Bawaslu Pusat atas unggahan pengawas. Keluhan selama ini ada macet, ketersediaan insfratuktur internet atau signal,” terangnya.

Ia menuturkan, tidak semua pihak dapat mengakses aplikasi Siwaslu. Terlebih, sifat dari aplikasi itu hanya sebatas membantu pelaporan pengawasan secara cepat. Laporan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan hanya laporan pengawas secara manual.

“Karena Siwaslu punya Bawaslu RI, nanti akan dirilis. Kami juga hanya bisa melihat hasil rekavitulasi. Ini hanya alat bantu penyelenggara saja, yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, tetap yang manual,” tuturnya. (SON/TN1)

Komentar