Minggu, 6 April 2025

Aksi Mogok Berlanjut, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Merak Merugi

Truk terlihat ngantri di depan tol gate Pelabuha Merak. (Foto: TitikNOL)
Truk terlihat ngantri di depan tol gate Pelabuha Merak. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Selain protes timbangan yang tidak akurat, para sopir dan pengurus truk juga meminta pihak PT ASDP Indonesia Ferry agar mencabut kembali aturan batas maksimal berat kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.

"Kita minta pihak ASDP untuk membatalkan aturan itu karena kita merasa telah dirugikan.Terus pemberlakuan batas maksimal untuk berat kendaraan yang dikeluarkan ASDP juga tidak ada sosialisinya. Namun hanya menempelkan kertas himbauan saja di dermaga pelabuhan," kata Ketua Paguyuban Pengurus Truk Merak Suganda, Kamis (18/5/2017).

Menurut Suganda, sejak diberlakukannya aturan batas maksimal 60 ton berat kendaraan di Pelabuhan Merak, sopir dan pengurus banyak yang dirugikan.

Pasalnya, banyak kendaraan yang over tonase tidak boleh menyeberang dan diminta putar arah.

"Terkait dengan aturan ini, seharusnya pihak ASDP melakukan sosialisasi kepada para pengusaha ekspedisi biar mereka tahu bahwa berat kendaraan lebih dari 60 ton itu tidak boleh menyeberang. Tapi faktanya ini belum ada sosialisasi sama sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Protes Timbangan, Sopir dan Pengurus Truk di Pelabuhan Merak Aksi Mogok

Suganda pun mengancam akan terus melakukan aksi mogok, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pihak ASDP.

"Intinya aksi mogok jalan ini terus kita lakukan sampai tuntutan kami dipenuhi pihak ASDP," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Merak Togar Napitupulu, mengaku rugi dengan adanya aksi mogok para sopir truk di Pelabuhan Merak tersebut.

"Jelas kita rugilah, karena muatan kendaraan di kapal berkurang. Tapi harus gimana lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa," jelas Togar. (Ardi/red)

Komentar