CILEGON, TitikNOL - Aktivitas bongkar gandum impor di Pelabuhan Indonesia II Cabang Banten, diduga tanpa dokumen bongkar barang dari Bea Cukai Merak dan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon.
Kapal yang melakukan pembongkaran gandum impor di Pelindo II Cabang Banten itu bernama MV Caroline Victory. Adapun perusahaan yang mengimpor gandum sebanyak 31.294 MT itu PT Nutrindo Bogarasa dan PT. Golden Grand Mills.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, proses pembongkaran gandum impor itu diduga kuat tanpa dokumen bongkar barang alias ilegal.
General Manager PT Pelindo II Cabang Banten, Armen Amir yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya dugaan bongkar muat barang gandum dari kapal MV Caroline Victory tanpa dokumen dan pemeriksaan Bea Cukai dan Karantina Cilegon.
"Sebentar-sebentar, saya belum sampai kantor. Nanti saya cek dulu, " katanya singkat, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2018).
Sementara itu, Kepala BKP Kelas II Cilegon Heri Yulianto, tidak menampik jika pihaknya mendapat informasi dugaan bongkar muat ilegal tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran di lapangan.
"Ini baru dicek, sekarang sedang di cek teman-teman di lapangan. Kita sedang konfirmasi kebenarannya di lapangan," Paparnya," ungkapnya. (Ardi/red).