Sabtu, 5 April 2025

Asda III Pemkot Cilegon Ujang Ling Ditetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Depo Sampah

Ujang Iing saat digelandang penyidik Kejati Cilegon untuk dilakukan penahanan. (Foto: TitikNOL)
Ujang Iing saat digelandang penyidik Kejati Cilegon untuk dilakukan penahanan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon, Ujang Ling sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Selasa (31/5/2022).

Selain Ujang Ling, penyidik Kejari Cilegon juga menetapkan penyedia atau kontraktor yakni Direktu PT Bangun Alam Cipta Indo, Leo Handoko sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang Ling yang saat ini menjadi Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Cilegon bersama-sama dengan Leo Handoko langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang, selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan saudara LH selaku penyedia/kontraktor dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon tahun anggaran 2019," ungkap Ineke dalam keterangan persnya, Selasa (31/5/2022) malam.

Kasus yang menjerat Ujang Ling ini berawal dari adanya anggaran transfer Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, yang berasal dari APBD Kota Cilegon tahun 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

"Setelah dilakukan proses tender lalu PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender, selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000. Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," jelasnya.

Kemudian juga tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya, menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut, dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.

"Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan," pungkas Kajari. (Ardi/TN3).

Komentar