SERANG, TitikNOL - Personel gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Pemkab Serang, menggelar operasi gabungan penertiban spanduk dan baliho ilegal yang tidak sesuai ketentuan.
Pantauan di lokasi, sejumlah baliho yang dipajang menggunakan bambu diturunkan, termasuk spanduk atau baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak luput dari sasaran penertiban.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penertiban spanduk di wilayah hukum Polres Serang bertujuan untuk menjaga estetika keindahan lingkungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam tugas ini, kami bersama TNI hanya mengawal dan membantu kegiatan personil Satpol PP demi kelancaran penertiban spanduk dan baliho yang tidak berijin di wilayah hukum Polres Serang," katanya kepada awak media, Selasa (24/11/2020).
Ia menuturkan, penertiban spanduk dan baliho ilegal ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Serang. Pihaknya berharap, penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin dapat memberi efek jera bagi para pemasang dan tergugah untuk membayar pajak. Sehingga dapat menambah potensi pendapatan pajak daerah.
"Saya berharap penurunan operasi spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera," terangnya.
Tak hanya itu, Kapolres memastikan, spanduk maupun baliho dengan konten atau isian yang bersifat provokatif berpotensi mengganggu keamanan serta kehidupan masyarakat, termasuk menjadi sasaran penertiban petugas.
Ia menegaskan, penertiban itu juga sesuai arahan untuk menindak tegas terhadap potensi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Kami terus memantau di setiap sudut perkotaan maupun jalanan. Saat ada spanduk yang tidak sesuai aturan, kami tertibkan. Apalagi, spanduk maupun baliho dengan konten yang cenderung provokatif dan berpotensi mengganggu keutuhan NKRI, langsung petugas tertibkan," tegasnya. (Har/TN1)