Minggu, 22 Desember 2024

Bank Banten Tak Bisa Salurkan KUR Karena Tak Sesuai Kriteria OJK

Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Eko Virgianto. (Foto: TitikNOL)
Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Eko Virgianto. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) hingga kini belum memenuhi kriteria Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat memiliki fasilitas pembiayaan berupa kredit usaha rakyat (KUR).

Direktur Kepatuhan Bank Banten, Eko Virgianto mengatakan pihaknya perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang bakal kembali dibahas pada 2025, lantaran saat ini fokus terhadap kelompok usaha bersama (KUB) antara BEKS dengan Bank Jatim.

"Dalam konteks KUR ini masih ada yang perlu dibenahi, tahun depan lah kita coba. Intinya ada adminsitrasi yang perlu dipenuhi," kata Eko Virgianto usai ditemui kegiatan peluncuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten, Jumat (06/12/2024).

Ketua Dewan OJK RI, Mahendra Siregar, menjelaskan, pihaknya tengah mendukung proses pembentukak KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim demi pemenuhan modal inti minimum.

"Sehingga operasionalisasi Bank Banten bisa lebih baik, itu kami harapkan agar bisa dilaksanakan dalam waktu singkat ini," ucapnya.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah kepada Bank Pembangunan Daerah baru bisa masuk sebagai kriteria penyalur KUR jika Non Performing Loan (NPL) gross tidak lebih dari 5%.

Berdasarkan laporan keuangan BEKS yang berakhir 31 Juni 2024, pendapatan bunga tercatat naik tipis 3,96% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 229,72 miliar. Beban bunga ikut naik 20% yoy menjadi Rp76,64 miliar. Sehingga pendapatan bunga bersih anjlok 16% yoy menjadi Rp82,64 miliar.

Pada fungsi intermediasi, Bank Banten tercatat telah menyalurkan kredit sebesar Rp3,63 triliun, menyusut 0,32% dari sebesar Rp3,64 triliun pada Juni 2023.

Seiring dengan pertumbuhan kredit tersebut, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross Bank Banten terkerek menjadi 9,76% dari sebelumnya 9,59%, dan NPL net naik jadi 1,7% dari setahun sebelumnya 1,42%.

Pada pendanaan, DPK tercatat sebesar Rp4,63 triliun per Juni 2024, tumbuh tipis 4,17% yoy dari Rp4,45 triliun tahun lalu. Dengan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) yang menurun jadi 78,40% pada semester I-2024, dari sebelumnya 81,96%. (RZ/TN)

Komentar