Bantuan Kedelai Diperjualbelikan, Ormas Demo Distanbun Lebak

Massa Ormas LMPI Lebak saat berorasi di depan kantor Distanbun Lebak. (Foto: TitikNOL)
Massa Ormas LMPI Lebak saat berorasi di depan kantor Distanbun Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Ratusan warga yang tergabung di Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjukrasa di depan pintu gerbang kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pemkab Lebak, Selasa (6/3/2018).

Dalam orasinya, mereka menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyelewengan program bantuan sosial (Bansos) Kacang Kedelai tahun anggaran 2017 sumber dana APBN senilai Rp8,8 miliar.

Warga juga menuding, program Bansos Kedelai Kementerian Pertanian itu tidak tepat sasaran. Sebab, selain terjadi adanya dugaan lahan tanah fiktif, juga dibeberapa wilayah Kecamatan di Lebak ditemukan bantuan Kacang Kedelai yang mestinya ditanam malah diperjual belikan.

"Jumlah luas lahan atau area tanam yang diusulkan pada program Bansos kedelai tidak sesuai dengan fakta di lapangan seperti di Kecamatan Cipanas, Curugbitung, Muncang, Sobang, Lebak Gedong, Leuwidamar, Cimarga dan Kecamatan Sajira. Bahkan temuan kami di Kecamatan Muncang dan Kecamatan Curugbitung sebagian benih Kacang Kedelai itu dijual kepada salah satu pengusaha tempe," ujar Herli Suhendi, ketua LMPI Marcab Lebak usai melakukan audiensi dengan Kadistanbun Pemkab Lebak kepada TitikNOL.

Sementara, Dede Supriatna Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Lebak mengatakan, bahwa program bantuan kedelai dipandang masih belum berhasil.

Diakui Dede, ada beberapa kelompok penanamannya belum sesuai. Namun hal itu lanjut Kadistanbun menjadi sebuah masukan dan perbaikan agar program bantuan kedelai kedepan lebih baik.

Disinggung soal adanya bantuan kedelai yang diperjual belikan kepada pihak lain oleh kelompok penerima, Dede mengaku akan melaporkan ke polisi jika ditemukan ada oknum yang menjualnya.

"Saya baru mendapat informasi dan saya akan chek itu, memang sesusai aturan bantuan benih kedelai itu tidak boleh diperjual belikan untuk di konsumsi urusannya bisa di selesaikan oleh aparat hukum nanti," tukasnya. (Gun/TN1)

Komentar