Jum`at, 22 November 2024

Berkas Pengajuan Hibah Ponpes Tahun 2020 Sempat Ditolak BPKAD Beberapa Kali

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti saat menjadi saksi pada kasus korupsi hibah Ponpes. (Foto: TitikNOL)
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti saat menjadi saksi pada kasus korupsi hibah Ponpes. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tersangka atas dugaan tindakan korupsi pada bantuan hibah Ponpes, sedang diadili di meja hijau. Beberapa saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kejelasan dari tindakan yang telah merugikan keuangan negara.

Salah satunya yang menjasi saksi saat ini adalah Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Dia dimintai keterangan tentang proses penyaluran bantuan hibah Ponpes tahun anggaran 2020.

Saat menjadi saksi, Rina mengaku pernah beberapa kali menolak pencairan atau mengembalikan berkas pengajuan lantaran tidak memenuhi persyaratan.

"Persisnya nggak ingat, tapi ada beberapa kali (dilakukan penolakan)," katanya saat jadi saksi, Senin (25/10/2021).

Ia menerangkan, ada tujuh persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengusul. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka tidak dapat dicairkan. Biasanya, pengajuan itu diusulkan oleh Biro Kesra.

"Pernah ketika 7 item tidak dilengkapi, kami pernah melakukan penolakan kepada Biro Kesra disuruh melengkapi." terangnya.

Akibat dari tidak lengkapnya persyaratan itu, tidak semua Ponpes yang mengusulkan tidak cair. Sebab dari anggaran yang disiapkan Rp117 miliar, hanya Rp109 miliar yang terealisasi.

"Dari 3.926 yang diajukan. Tidak semua memenuhi syarat, di APBD yang terealiasi Rp109 miliar lebih. Yang lain pengusul tidak memenuhi syarat untuk diusukan. Satu Ponpes dapat Rp30 juta, anggaran Rp117 miliar," jelasnya. (Zar/TN2)

Komentar