SERANG, TitikNOL - Seorang gadis di Kabupaten Serang dicabuli oleh pacarnya sendiri. Korban terbuai lantaran dijanjikan akan dinikahi.
Namun setelah ditenggut kehormatannya, pelaku malah kabur dari kampung halamannnya.
Hal itu membuat panik korban, hingga melapor kepada Polres Serang. Pelaku dapat ditangkap pada 26 Mei 2022 sekira pukul 02:00 WIB di tempat persembunyiannya.
"Tersangka diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian masih di Kabupaten Serang, sekitar pukul 02:00 WIB, setelah penyidik menerima laporan," terang Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Jumat (27/5/2022).
Kapolres menjelaskan, perbuatan yang asusila dilakukan di rumah bibi pelaku. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
"Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah bibi tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," katanya.
Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 kali di bulan Maret dan Juli 2020, saat rumah dalam keadaan sepi.
"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Har/TN3)