CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, melakukan tindakan karantina pemotongan hewan bersyarat terhadap satu ekor sapi Bali.
Pemotongan bersyarat ini dilakukan, karena hasil pemeriksaan laboratorium bahwa sapi tersebut positif ditemukan penyakit Zoonosis Brucellosis sp.
Kepala BKP Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, Brucellosis merupakan penyakit bakterial yang utamanya menginfeksi sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
Di Indonesia, Brucellosis paling umum ditemukan pada ternak sapi dan sering dikenal sebagai penyakit Keluron Menular.
"Jadi penyakit ini dapat ditularkan ke manusia atau bersifat zoonosis. Pada hewan betina, penyakit ini dicirikan oleh aborsi dan retensi plasenya, sedangkan pada jantan dapat menyebabkan orchitis dan infeksi kelenjar asesorius," kata Raden di lokasi pemotongan, Senin (11/2/2019) malam.
Dijelaskan Raden, Brucellosis pada manusia dikenal sebagai undulan fever karena menyebabkan demam yang undulans atau naik-turun.
"Manusia bisa tertular brucellosis melalui produk hewani terkontaminasi yang tidak dilayukan dan dimasak," jelasnya.
Perlu diketahui, pada tanggal 31 Januari 2019, petugas BKP Kelas II Cilegon memeriksa 64 ekor sapi ras Bali asal Bekasi yang akan dikirim ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, petugas kemudian melakukan pengambilan sempel darah 100 persen semua hewan tersebut untuk dilakukan pengujian Rose Bangal Test (RBT).
Dari hasil pemeriksaan, 1 dari 64 ekor sapi tersebut positif Complement Fixation Test (CFT), hingga akhirnya dilakukan pemotongan bersyarat. (Ardi/TN1).