Kamis, 3 April 2025

Dituding Warga Bohong Soal Pengobatan Gratis, Ini Kata Dirut RSUD Kota Serang

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang Tedja Ratri. (Foto: TitikNOL)
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang Tedja Ratri. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang Tedja Ratri menyebutkan, jika warga yang mengaku dibohongi karena tidak bisa berobat gratis itu lantaran telat mendaftar sebagai pasien spesialis skrining.

Menurutnya, RSUD Kota Serang membuka layanan pendaftaran pasien spesialis skrining dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai 12:00 WIB, sesuai ketentuan Prosedur Operasi Standar (SOP).

"Itukan kasusnya satu orang datang pada jam setengah 2, kalau setengah dua, sokter spesialis sudah off untuk yang anak, hanya menyelesaikan pasien yang sudah ada. Kemudian dirujuk ke IGD karena di luar jam kerja karena dia hanya punya riwayat kejang-kejang," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (04/12/2019).

Kemudian, terkait adanya pemungutan biaya Rp50 ribu, kata Ratri, hal itu termasuk pembayaran administrasi dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Puskesmas karena masuk dalam kategori pasien umum.

"Kalau bayaran (administrasi Rp50 ribu) kami belum punya Perda RS, kami hanya mengacu pada Perda Puskesmas, itu ada aturannya di situ. Perda IGD yang lama," terangnya.

Baca juga: Warga Ngaku Dibohongi Berobat Gratis saat Launching RSUD Kota Serang

Ia juga menjelaskan, bahwa pengobatan gratis yang diusung RSUD Kota Serang saat launching, bukan seperti konsep pengobatan massal pada umumnya. Namun lebih kepada pelayanan skrining pasien spesialis politeknik.

"Jadi sebetulnya bukan konsep pengobatan masal pada umumnya. Karena pasien begitu masuk sudah menjadi pasien RS, data mereka tersimpan dan masalahnya tersimpan. Dia punya akun di RS. Untuk itulah kenapa ada kuota. Proses skrining membutuhkan waktu dari biasanya," ujarnya.

"Tidak ada layanan 24 jam, cuma sampai jam kerja spesialis. Pendaftarannya dari jam 08:00 WIB-12:00 WIB, kalau pasien yang masuk di jam itu tetap dilayani," ungkapnya.

Hingga saat ini, Ratri mengakui jika RSUD Kota Serang belum dapat melayani operasi jantung, karena masih berpacu pada ketentuan Perda Puskesmas.

Ia pun berharap, Perda RS yang saat ini masih dalam penggodokan di Kementerian Keuangan segera terselesaikan. Agar, RSUD Kota Serang dapat menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar.

"Kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun masih menarik retribusi sesuai perda Puskesmas. Untuk operasi besar tidak bisa karena masih menggunakan perda Puskesmas. Perda barunya saat ini masih di kementrian keuangan ada tahapan dari pada perda tersebut untuk bisa digunakan," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar