Jum`at, 22 November 2024

Soal Kegiatan yang Dituding Ilegal, Pemprov Banten Panggil Dirut RSUD

Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: banten88)
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: banten88)

SERANG, TitikNOL – Kegiatan Character Building RSUD Banten yang dinilai ilegal oleh Inspektorat, membuat Pemprov Banten mulai bertindak. Mereka akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Direktur RSUD Banten, Dwi Hesti Hendarti.

Sekda Banten Ranta Soeharta mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Direktur RSUD Banten untuk mengetahui penjelasannya. "kita akan lakukan Riksus tentang kebenarannya yah. Karena harus tahu kebenarannya seperti apa," kata Ranta, Jumat (31/3/2017).

Ranta menjelaskan, Riksus tersebut untuk mengetahui duduk perkara dalam pelaksaan kegiatan yang dinilai Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca juga: Soal RSUD, KI Banten: Kalau Ditutupi, Orang Malah Curiga

Kendati demikian, Ranta menambahkan jika hasil Riksus terbukti ada unsur menyalahi aturan maka ada sanksi tegas yang menunggu.

“Sanksinya kan ada levelnya. Kalau merugikan keuangan negara kan ada levelnya. Kalau kegiatan belum ada SK-nya pasti ada sanksinya, teman-teman lebih tau,” pungkasnya.

Perlu diketahui, RSUD Banten telah menyelenggarakan caracter building untuk sebagian karyawan RSUD Banten di Puncak, Bogor Provinsi Jawa Barat pada 18 dan 19 Maret 2017 lalu. Kegiatan yang menghabiskan anggaran Rp300 juta itu dinilai ilegal karena belum mendapat SK Gubernur tentang Pengesahan Pimpinan BLUD, pejabat keuangan dan pejabat teknis. (Gat/Cmb)

Komentar