SERANG, TitikNOL – Tidak diungkapkannya sumber dana yang digunakan untuk menggelar character building oleh Direktur RSUD Banten, Dwi Hesti Hendarti, membuat Komisi Informasi (KI) Banten angkat bicara.
"Sebagai badan publik, RSUD harus mengedepankan transparansi. Kalau tidak diungkap sumber anggarannya, orang malah menyangka macam-macam," ujar Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi pada KI Banten, Ade Jahran, Jumat (24/3/2017).
Ade menjelaskan, laporan keuangan badan publik harus diungkap sebagaimana pasal 9, 10 dan 11 dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Baca juga: Soal Pelanggaran RSUD Banten, Pj Gubernur Banten Bungkam
Lebih lanjut ia mengatakan, pada BAB IV disebutkan pasal sembilan yaitu tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kemudian, pasal 10 tentang informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta, dan pasal 11 tentang informasi yang wajib tersedia setiap saat.
"Jadi, badan publik itu wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik, termasuk laporan keuangan. Kalau uangnya dari pihak ketiga ya sampaikan saja, harus jelas," tegas Ade.
Menurutnya, kasus di RSUD Banten hanya bagian kecil di Pemprov Banten.
"Saya melihat polemik RSUD ini hanya sebagian kecil saja di Pemprov. Oleh karena itu, kita mengajak seluruh badan publik di Banten untuk menyamakan persepsi tentang UU KIP, harus beri contoh yang baik," tukasnya. (Kuk/Rif)