SERANG, TitikNOL - Komisi V DPRD Banten akan memanggil Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti untuk mempertanyakan kegiatan "character building" yang dinilai ilegal. Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menyebut hal tersebut sebagai preseden (contoh) buruk.
“Komisi V akan panggil dulu, kita belum bisa katakan apakah itu salah atau benar. Namun, jika memang melanggar aturan ini adalah preseden buruk,” tegas Fitron, kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
Baca juga: Soal Kegiatan Ilegal, RSUD Banten Ternyata Abaikan Peringatan Dinkes
Pihaknya juga akan mempertanyakan sumber anggaran kegiatan tersebut. Ia tak bisa menerima alasan direktur jika dikatakan anggaran bukan berasal dari APBD.
“Terus dari mana uangnya? Kan walaupun dari pihak ketiga itu tetap harus masuk ke kas daerah, harus jelas sumbernya dari mana. Kalau misalnya dari CSR itu juga ada aturannya. SKPD dalam melaksanakan kegiatan harus dengan anggaran yang jelas,” tukasnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. Sebab, menurutnya kegiatan tersebut terkesan dipaksakan.
“Apa urgansinya, kenapa harus dipaksakan. Apakah kalau tidak dilaksanakan pelayanan RSUD terhenti?. Kalau sudah seperti ini kan jadi curiga, ada apa sih ini, jangan-jangan orientasinya cuma proyek,” cetusnya. (Kuk/Rif)